Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di sejumlah wilayah di Tanah Air. Informasi itu terkuak pascapenetapan Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pemberian IUP kepada pihak swasta.
Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya mendapati sebanyak 3.982 IUP berstatus Non Clear and Clean (NCnC) atau bermasalah. Permasalahan itu telah dibuktikan dari sisi administrasi serta kewilayahan.
Menurutnya, ribuan IUP bermasalah itu merupakan bagian dari 10.348 IUP yang sudah diterbitkan oleh sejumlah kepala daerah hingga April 2016.
"Bahkan, 70% pelaku usaha tambang juga tidak membayar kewajiban royalti, iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, dan jaminan pascatambang," kata Dian di Gedung KPK, Selasa (30/8).
Banyaknya izin bermasalah itu, terang Dian, lantaran minimnya pengawasan dan ketentuan sanksi. Kondisi itu pula yang akhirnya mengindikasikan adanya permainan kepala daerah untuk meluluskan aspirasi para penambang.
"Jangan-jangan semua main mata, ada suapnya, mulai dari pemberian izin, dan proses produksi yang dilaporkan hanya sedikit. Kami berpendapat KPK mesti beyond corruption, dan tidak bisa hanya bicara," ujarnya.
KPK berencana menertibkan izin usaha yang telah melanggar regulasi dan aturan yang ada. Diharapkan hanya perusahaan yang memiliki IUP legal saja yang boleh melakukan kegiatan usahanya.
"Kita lihat dan akan kita tertibkan. Agar IUP yang benar saja yang eksis di negara ini. Sebenarnya Pasal 33 (UU 1945) itu untuk siapa sih? Ini agar dia biar kita buat tepat sasaran," terang Dian.
Temuan IUP bermasalah bukan merupakan kali pertama. Saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman pernah menyinggung persoalan krusial terkait legalitas perizinan tambang dan mineral.
Sudirman pun mengaku telah mencabut 534 IUP bermasalah serta berjanji menuntaskan persoalan tersebut sebelum 2017.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah, menambahkan, sejauh ini terdapat 11 ribu IUP yang akan digunakan untuk konsesi lahan seluas 93,36 juta hektare.
"Lahan itu seluas 44% dari daratan Indonesia atau 4 kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved