Calon Hakim Agung Dinilai tidak Memiliki Integritas

Al Abrar
30/8/2016 13:10
Calon Hakim Agung Dinilai tidak Memiliki Integritas
(Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa -- MI/M. Irfan)

KOMISI III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor. Tujuh nama bakal diumumkan pada Selasa (30/8) siang oleh komisi hukum DPR tersebut.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya menilai ketujuh calon hakim itu kurang memiliki integritas. Hal itu terbukti saat dirinya bertanya ke sejumlah calon hakim.

"Kalau bicara kualitas keilmuan semua okelah tapi soal integritas masih dipertanyakan," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Selasa (30/8).

Desmond mengatakan hampir seluruh anggota Komisi III meragukan potensi calon hakim lantaran dinilai tidak memiliki kewibawaan, mutu, dan kejujuran dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu.

Menurut dia, selain keilmuan yang mumpuni, saat ini, Mahkamah Agung memerlukan hakim yang memiliki integritas. Hal itu lantaran persoalan di Mahkamah Agung kian hari kian buruk.

"Pemahaman kami di Komisi III, ke depan, Mahkamah Agung perlu adanya terobosan dalam membersihkan Mahkamah Agung yang kian hari sudah sangat buruk," ujar politikus Gerindra itu.

Maka itu, lanjut Desmond. Fraksi Partai Gerindra kemungkinan akan menolak seluruh calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial itu.

"Saya tidak melihat ada yang layak. Kalau pada saat saya bertanya ngomongnya hebat banget tapi jawabannya muter-muter," ucap dia.

Dia juga menambahkan, Komisi III akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk penetapan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor.

"Jam 12 siang ini kita rapat pleno, sore baru ambil keputusan," kata dia.

Sementara, anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebut, dari tujuh calon hakim diuji kelayakan dan kepatutan, yang lolos hanya sebagian.

Pertimbangannya sesuai dengan kriteria yang ditentukan pasal 6A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan pasal 5 Undang-undang Nomor 48 Tahun 20019 tentang kekuasaan hakim.

"Ada tiga hingga lima calon hakim yang dianggap layak diloloskan," ujar Masinton. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya