Peluang Terpidana Maju di Pilkada Masih Dibahas

Al Abrar
30/8/2016 16:16
Peluang Terpidana Maju di Pilkada Masih Dibahas
(Lukman Edy -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

WACANA pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah masih terus dibahas. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan hal itu masih sebatas dalam pembahasan dan belum tentu disahkan.

"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, anggota Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).

Dia menjelaskan pembahasan tentang wacana itu masuk dalam Rapat Konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI, dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU No 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Perdebatan dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyetujui ketentuan tersebut.

"Perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus," ujar dia.

Sampai saat ini, lanjut Lukman, pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap sehingga DPR memutuskan akan ada pembahasan lanjutan yang akan digelar pada Jumat (2/9) mendatang.

"Jika ada pihak yang berbeda pendapat, belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," ucap dia.

Pihaknya juga berjanji akan mendengarkan aspirasi publik yang menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah ini.

Sampai saat ini, kata dia, kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

"Sedangkan tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata politikus PKB itu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya