Dwi Kewarganegaraan Bertujuan Mengikat Diaspora yang Sukses

Dero Iqbal Mahendra
29/8/2016 23:55
Dwi Kewarganegaraan Bertujuan Mengikat Diaspora yang Sukses
(Ilustrasi Tiyok)

ANGGOTA Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung niatan pemerintah yang membuka peluang diperbolehkannya Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi dwikewarganegaraan. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk 'mengikat' diaspora yang dianggap sukses di bidangnya.

"Utamanya hal ini menguntungkan untuk mengikat diaspora yang sukses. Seperti Arcandra Tahar (mantan Menteri ESDM) mungkin berikutnya researcher-researcher ex WNI handal yang kerja di eropa- professional-professional yang gajinya diatas $100 ribu/tahun di negara-negara yang maju," kata Bobby DPR, Jakarta, Senin (29/8).

Dirinya menjelaskan saat ini dunia mengalami perang sumber daya manusia, khususnya di sektor IT, industri ekstraktif dan Manufaktur. Maka dari itu, sebuah kerugian besar apabila negara tidak bisa memanfaatkan para diaspora yang memiliki kemampuan di bidang-bidang tersebut. "Rugi, bila negara tidak bisa memanfaatkan hal ini," katanya.

Bobby mengakui banyak pihak yang khawatir tentang dwikewarganegaraan ini, sebab perlunya batasan yang jelas antara diaspora yang menguntungkan dengan naturalisasi WNA yang malah mencari keuntungan ataupun mencari pekerjaan di Indonesia.

"Dwikewarganegaraan bisa melindungi bila WNI yang sudah lepas statusnya, karena perkawinan dengan WNA, ternyata bercerai, atau kehilangan hak waris. Tentu harus ada aturan yang menolak, naturalisasi bila WNA mau jadi WNI, yang nggak jelas manfaatnya," katanya.

"UU no 12/2006 sudah cukup memberikan ruang sampai dengan umur 18 tahun untuk secara sadar memilih status, tapi perlu di revisi untuk bisa merekrut diaspora sukses menjadi WNI kembali dan berkontribusi untuk bangsa," sambungnya.

Lewat revisi undang-undang tersebut, dia meyakini akan dapat merekrut diaspora yang memiliki talenta yang telah diakui di dunia. Namun, revisi tersebut harus membatasi bagi diaspora yang tak memiliki prestasi mentereng di negara lain dan diaspora yang dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan di tanah air.

"Jadi yang kita bahas ini bukan untuk membuka celah naturalisasi yang kebablasan, yang malah bisa membentuk kolonisasi yang merugikan RI," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya