JC Damayanti Terbukti Berhasil Ungkap Pelaku Lain

29/8/2016 23:42
JC Damayanti Terbukti Berhasil Ungkap Pelaku Lain
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

DI tengah rencana Kementerian Hukum dan HAM menghapus aturan Justice Collaborator (JC) dalam revisi PP 99/2012, Komisi Pemberantas dan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya kepada mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti justru mengungkapkan fungsi JC yang terbukti ampuh tidak hanya dalam pemberian keterangan dan bukti-bukti yang signifikan. JC juga membuat penyidik dan penuntut umum mampu menjerat pelaku korupsi lainnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Tri Anggoto Mukti, fungsi JC yang diberikan pimpinan KPK pada 19 Agustus itu justru berguna bagi penyidik serta Jaksa KPK dalam mengungkap peranan mantan anggota Komisi V Budi Supriyanto serta mantan Kepala Balai BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

“Bahwa selama proses hukum baik penyidikan dan penuntutan terdakwa telah memberi keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif dan mengungkaap pelaku lainnya yaitu Budi Supriyanto dan Amran HI Mustary,” ujar Jaksa Tri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Seniin (29/8).

Meski KPK menilai Damayanti sebagai pelaku utama dalam kasus suap proyek jalan di Maluku, namun dalam persidangan KPK menemukan fakta jika Damayanti bukanlah aktor intelektual yang memiliki motivasi dan merencanakan proyek dari jatah dana aspirasi tersebut.

“Dengan demikian permohonan terdakwa (Damayanti) dapat dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan dalam surat tuntutan ini dan kepada terdakwa akan diberikan haknya sesuai kedudukan sebagai Justice Collaborator,” jelas Jaksa Tri.

Usai sidang, Damayanti berterima kasih upaya dirinya mengajukan JC dikabulkan KPK. Diterimanya JC tersebut, kata Damayanti, merupakan suatu penghargaan bagi dirinya.

“Apa yang saya lakukan berarti sudah dihargai oleh JPU, Pimpinan KPK, penyidik,” tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya