Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan mantan dan pejabat lain dalam terkait penerbitan izin tambang dalam kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan penyidik antirasywah masih fokus pada keterlibatan Nur Alam. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan sejumlah dokumen dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, dokumen itu akan digunakan untuk pengembangan penyidikan.
"Sekarang sedang diteliti semua. Sementara fokus kepada Gubernur Nur Alam. Untuk sementara belum ada keterlibatan (pejabat lain)," ujarnya di Jakarta, Senin (29/8).
KPK berencana memeriksa Nur Alam dalam waktu dekat setelah penyidik mengumpulkan dokumen-dokumen hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara. Pekan lalu, KPK mengeledah empat kantor dan enam rumah di Jakarta maupun Kendari, Sulawesi Tenggara.
Di Kendari, KPK menggeledah kantor Gubernur Nur Alam, kantor biro hukum, kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan empat rumah. Di Jakarta, KPK menggeledah kantor yang terletak di Pluit, lalu rumah di Bambu Apus, dan rumah di Patra Kuningan.
"Tim penyidik baru kembali dari Sulawesi Tenggara tadi malam. Setelah laporan kami terima, biasanya akan diadakan gelar perkara, barulah nanti akan segera dilakukan pemanggilan terhadap Nur Alam," tandas praktisi di Universitas Sultan Hassanudin itu.
Sejak 23 Agustus lalu, Nur Alam sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) pada 2009-2014.
Pihak lain yang diduga ikut terlibat yaitu Widdi Aswindi, Direktur PT Billy Indonesia, yang memiliki afiliasi dengan PT AHB. Widdi diduga pernah mengirim sejumlah uang kepada Nur Alam. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Widdi ke luar negeri sejak 26 Agustus.
Pihak lain, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin turut dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Terkait kemungkinan KPK memeriksa Widdi, Laode masih enggan berkomentar.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Yuyuk menyatakan, saat ini tim penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah memeriksa sekitar 10 penyidik di lingkungan Pemprov Sultra yang diduga mengetahui kasus ini."Saat ini masih konsentrasi untuk pemriksaan saksi-saksi," katanya.
Sejak penetapan Nur Alam sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya, 17 orang di Kota Kendari, 7 orang dari staf dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buton.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved