Tenggat Waktu Perekaman Data E-KTP Bisa Diperpanjang

Rudy Polycarpus
29/8/2016 22:11
Tenggat Waktu Perekaman Data E-KTP Bisa Diperpanjang
(ANTARA FOTO/Lucky R)

TENGGAT waktu perekaman daTa e-KTP pada 30 September bisa saja diubah jika target Kementerian Dalam Negeri meleset. Mendagri Tjahjo Kumulo mengatakan, tenggat itu masih bisa berubah tergantung kondisi.

"Sama seperti pemred menugasi reporter, kalau pas deadline. Kalau enggak selesai tulisannya, ya, mundur. Enggak masalah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8).

Sejauh ini, ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Tjahjo menjelaskan bahwa penetapan deadline merupakan strategi pemerintah untuk mendorong antusiasme masyarakat melakukan perekaman data.

Alasannya, jika tak diberi tenggat waktu, masyarakat cenderung akan terus menunda melakukan perekaman data kependudukan elektronik itu. Sejauh ini, jelas Tjahjo, strategi itu berhasil lantaran antusiasme masyarakat terpantau besar untuk mengantre merekam data e-KTP. "Ternyata antusiasme masyarakat sangat bagus, sampai subuh-subuh ada yang mengantre," tandas politisi PDI-P itu.

Antusiasme tersebut, kata Tjahjo, selanjutnya juga akan direspons pemerintah dengan mengintensifkan sosialisasi dan jemput bola perekaman e-KTP.

"Seperti di Surabaya, Bu Risma menugasi petugas datang, jemput bola ke RT-RW. Enggak usah jauh-jauh, di Jakarta juga masih ada 200 ribu yang belum merekam," cetusnya.

Tjahjo memastikan bahwa kabar blangko e-KTP habis itu tidak benar. Ia mengatakan saat ini masih tersedia 4,8 juta blangko. Jumlah ini, kata dia, melebihi kuota yang dibutuhkan.

"Kalau di kecamatan dan kelurahan tidak ada blangko, seharusnya mereka yang proaktif datang ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Kan ada gubernur, bupati, wali kota," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya