Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti kemungkinan akan dilakukan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepastian itu menyusul rampungnya berkas dakwaan yang ditangani oleh jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, menjelaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor sudah dilakukan pada Kamis (25/8). Artinya, mantan Ketua Umum PSSI itu tinggal berhadapan dengan majelis hakim.
"Ada 10 JPU (jaksa penuntut umum) yang disiapkan, 6 diantaranya berasal dari Kejati Jatim dan sisanya dari Kejari Surabaya," ujarnya, Senin (29/8).
Rum mengatakan, JPU yang akan mengawal kasus itu termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan dan Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan.
Tersangka yang menjabat Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim diduga menyelewengan dana hibah Pemprov Jatim pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Alhasil, La Nyalla pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
La Nyalla yang tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur saat ini masih mendekam di Rutan Kejaksaan Agung (Cabang LP Salemba), Jakarta Selatan. Ia ditahan sejak kepulangannya dari Singapura pada Selasa (31/5).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, menambahkan jajarannya juga masih berupaya untuk merampungkan penyidikan perkara lain yang menyasar La Nyalla, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Satu per satu dulu kasusnya kita sidangkan," kata dia.
Mengenai TPPU, imbuh Maruli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan aliran dana tak wajar yang mencapai ratusan miliar di rekening tersangka. Perkara itu masih terkait dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim kurun 2011-2014 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
Nantinya La Nyalla bakal diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Penyidikan TPPU masih jalan terus dan belum selesai. Kita masih mengusut aliran dana di rekening tersangka dan anggota keluarganya," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved