DPR Terima Konsekuensi Hukum dan Politik

Arif Hulwan
29/8/2016 21:50
DPR Terima Konsekuensi Hukum dan Politik
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MESKI perbedaan pandangan di internal Komisi II DPR soal status hukuman percobaan bagi calon kepala daerah kembali muncul, rapat konsultasi tetap tak mengusik kesepakatan soal klausul itu. Gugatan hukum maupun sorotan masyarakat akan diterima. Penyelesaian konsultasi PKPU lebih diutamakan.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, masuknya pengecualian syarat bukan terpidana untuk calon kepala daerah bagi terpidana hukuman percobaan sudah diputus dalam rapat konsultasi KPU dengan DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, Jumat (25/8) dini hari.

Setelah perdebatan selama sekitar tiga jam, akunya, ia mengetuk palu tanpa satupun anggota Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, memprotesnya.

"DPR mengambil keputusan tidak ragu karena sudah pembahasan. Kalau diputar lagi ini enggak akan selesai 15 September semua PKPU. Tidak ada hal yang sekiranya menjerumuskan bangsa yang kita bahas di sini. KPU harus konsisten. Tidak usah buka-buka lagi. Kalau ada yang gugat (PKPU), hadapi, selesai," cetus Rambe, di rapat dengar pendapat dengan KPU, Pemerintah, dan Bawaslu, di Jakarta, Senin (29/8).

Hal ini dikatakannya ketika rapat yang sekiranya mengagendakan kelanjutan pembahasan pasal-pasal di PKPU lain ternyata berputar balik ke persoalan hukuman percobaan. Pandangan anggota dewan yang berbeda dengan keputusan rapat itu datang dari sikap Fraksi PDIP dan Fraksi PAN.

Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR dari F-PDIP menyatakan, berdasarkan putusan MK, pilkada tak menoleransi cela dari calon kepala daerah. Ini berbeda dengan pencalonan anggota legislatif.

Status terpidana sendiri jelas memasukkan semua jenis hukuman kepada mereka yang sudah divonis hakim. Pengecualian hanya kepada mereka yang sedang mengajukan banding atau kasasi. Pihak yang terkena hukuman percobaan, walaupun tak dipenjara, tetap termasuk kategori terpidana.

"Hukuman percobaan pun harusnya dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, apapun keputusan rapat kita hormati," kata Arteria, menyampaikan pandangan fraksinya.

Senada, Anggota Komisi II DPR dari F-PAN Haerudin menyebut, orang yang sedang menjalani pidana, apapun bentuknya, memiliki beban hukum. Ini jadi masalah bagi marwah komunitas, daerah, dan bangsa.

"Seperti kata MK dalam putusannya, masa iya tidak ada seorang pun yang bebas dari hukum di daerah tersebut. Banyak yang mencalonkan (terpidana) ini, karena sangat dipaksakan dari parpol masing-masing. Padahal bukan tokoh terbaik," aku dia.

Anggota Komisi II DPR Azikin Solthan menyebut, sorotan masyarakat melalui media terhadap klausul hukuman percobaan ini jangan membuat DPR mundur dan membongkar kembali apa yang sudah disepakati. "Konsekuensi kita semua yang sudah menyepakati ini, walaupun ada sorotan media," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya