Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Pilkada Bersih mengritik wacana Komisi II DPR yang memberikan eluang kepada terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Menurut peneliti ICW Donal Fariz, usulan tersebut telah melecehkan akal sehat.
Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum.
"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," tandasnya, Senin (29/8).
Mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat, jelas Donal, definisi terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya, jelasnya, terpidana yang sedang dalam masa percobaan, tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik. Atas alasan tersebut, koalisi meminta DPR menghentikan wacana tersebut dan KPU harus menolak usulan revisi PKPU.
"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegrita. Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas pilkada," tandasnya.
Koalisi Pilkada Bersih terdiri atas gabungan sejumlah elemen masyarakat, seperti ICW, Perludem, KoDe Inisiatif, JPPR, IPC, SPD dan LSPP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved