Kompetensi Hakim Agung Non Karir Dipertanyakan

Nuriman Jayabuana
29/8/2016 21:36
Kompetensi Hakim Agung Non Karir Dipertanyakan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap ketentuan pencalonan hakim agung. Sidang lanjutan tersebut memperdengarkan keterangan ahli dan pihak terkait.

Undang Undang nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur mekanisme pengangkatan hakim agung. Beleid tersebut membuka dua opsi untuk mengangkat hakim agung. Opsi pertama membuka kesempatan pencalonan hakim agung dari jalur karir berjenjang, atau istilahnya hakim karir. Selain itu, beleid tersebut juga memperbolehkan pengangkatan hakim agung di luar hakim karir atau istilahnya jalur non karir bila diperlukan.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin berpendapat frasa di dalam pasal 6B yang mengatur pencalonan hakim agung jalur non karir perlu diperjelas intensinya.

“Pengangkatan hakim non karir juga tetap bisa dimaknai bila tidak sesuai kebutuhan?” ujar Irmanputra di hadapan majelis hakim konstitusi, Senin (29/8).

Menurutnya, intensi beleid tersebut perlu lebih diperjelas menempatkan kebutuhan hakim agung. Sebab perangkat hukum tersebut sudah secara tegas mengharuskan hakim agung memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara.

Konstitusi membatasi pengangkatan hakim agung karir dan non karir memegang kompetensi dan pengalaman di bidang hukum. Padahal, sejatinya intensi pengangkatan hakim jalur non karir karena dibutuhkan hakim dengan unsur keahlian di bidang lain.

“Tetap ada unsur keahlian tertentu yang dibutuhkan bagi hakim non karir apakah itu misalnya ahli anti pencucian uang, cybercrime, syariah, akuntansi pajak dan lain-lain,” jelasnya.

Ia juga menganggap perbedaan syarat usia bagi hakim karir dan non karir tentu menimbulkan masalah, yaitu masaah kecemburuan sosial hakim di internal MA. Beleid MA, mensyaratkan usia minimum hakim agung jalur karir adalah 45 tahun.

“Itu dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun. Syarat 45 tahun hakim karir akhirnya menimbulkan masalah bagi hakim karir,” katanya.

Sementara itu, pengangkatan hakim agung nonkarier hanya mensyaratkan calon menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun. Tanpa merinci apa saja spesifikasi keahlian hukum di bidang hukum tertentu yang dibutuhkan.

“Apakah calon hakim agung karir dan non karir itu spesies yang sama? Seharusnya syarat minimal berlaku bagi keduanya baik yang karir dan non karir,” ujar dia.

Pemohon gugatan merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Binsar M Gultom. Ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena perangkat hukum menghambat perjalanan hakim karir. Binsar merasa posisinya sebagai hakim karir terdiskriminasi dibanding non karir. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya