Pemulangan 177 Calhaj di Filipina Gunakan SPLP

Erandhi Hutomo Saputra
29/8/2016 20:45
Pemulangan 177 Calhaj di Filipina Gunakan SPLP
(Bureau of Immigration via AP)

177 calon jamaah haji asal Indonesia yang memakai paspor Filipina akan dipulangkan ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hal itu dikatakan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Ronny Sompie di Jakarta, Senin (29/8).

Penggunaan SPLP itu dalam rangka pemulangan karena paspor Indonesia 177 calon haji tersebut tidak lagi berlaku. Pemulangan 177 calon jemaah haji yang kini berada di KBRI Manila tersebut, lanjut Ronny, akan dilakukan seusai penilaian yang dilakukan Imigrasi Filipina serta Kementerian Kehakiman Filipina.

Penilaian yang direncanakan akan dilakukan pada Selasa (30/8) itu diperlukan pihak Filipina untuk memilih dan menilai beberapa dari 177 calon jemaah haji yang akan dijadikan saksi untuk tersangka WN Filipina atas tindakan pemalsuan paspor.

“Dari 177 calon haji siapa yang bisa menjadi saksi terhadap tersangka orang Filipina yang sedang diperiksa dan diproses untuk kepentingan penegakan hukm di Filipina, setelah itu kita akan memproses pengembalian para calon haji ini dengan memberikan SPLP,” ujar Ronny.

Terkait status kewarganegaraan 177 orang tersebut, Ronny mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji bersama dengan Ditjen AHU Kemenkum dan HAM. Namun ia meyakini jika 177 WNI itu tidak bermaksud mengikrar untuk menjadi WN Filipina karena kepemilikan paspor itu hanya sebagai syarat dasar untuk bisa berangkat haji menggunakan kuota dari Filipina. “Tapi hal itu masih jadi pengkajian,” tukasnya.

Ronny meminta kasus 177 WNI tersebut untuk dijadikan pengalaman dalam penanganan haji ke depan, pasalnya kasus ini baru terungkap ketika Arab Saudi mewajibkan calon haji untuk mempunyai paspor dari negara yang mendapatkan kuota haji pada tahun ini. Sebelumnya, kata dia, Arab Saudi tidak mewajibkan adanya paspor dari negara yang bersangkutan sehingga praktek berhaji via negara lain berlangsung. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya