Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan dengan perhitungan waktu tentunya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
Saat ini, KPK fokus memeriksa orang-orang di lingkungan Pemprov Sultra. Setidaknya KPK sudah memeriksa sepuluh pejabat sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saat ini masih konsen untuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Yuyuk.
Ditjen Imigrasi sudah mencegah Nur bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim pada 22 Agustus 2016.
Selain Nur, KPK telah meminta pencegahan terhadap Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin. Pencegahan juga berlaku enam bulan ke depan.
KPK menetapkan Nur sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Atas perbuatannya, Nur dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved