Sidang Tuntutan Damayanti Digelar Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli
29/8/2016 13:07
Sidang Tuntutan Damayanti Digelar Hari Ini
(Antara/Sigid Kurniawan)

MANTAN anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (29/8) siang. Damayanti mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan jaksa penuntut umum pada KPK.

Ia mengaku tidak ingin muluk-muluk soal besaran tuntutan. Mantan politikus PDI Perjuangan ini hanya berharap sikapnya selama ini dihargai JPU KPK dalam memberikan tuntutan.

"Saya kan malah memberikan informasi ke KPK. Saya berharap (sikap) kooperatif saya dihargai," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).

Damayanti didakwa telah menerima uang miliaran dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang itu diberikan lantaran Damayanti berhasil mengusulkan beberapa kegiatan program pembangunan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX masuk dalam program aspirasi Komisi V DPR RI dalam RAPBN 2016.

"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menerima hadiah berupa uang sejumlah S$328 ribu, Rp1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dan sejumlah S$404 ribu dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 8 Juni lalu.

Iskandar menyebut pemberian uang pada Damayanti patut diduga untuk menggerakan terdakwa mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dan menggerakkan Budi Supriyanto.

Budi diminta agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

"Sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," beber Iskandar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya