KPK Panggil Andi Taufan Terkait Suap Proyek Jalan

Achmad Zulfikar Fazli
29/8/2016 11:35
KPK Panggil Andi Taufan Terkait Suap Proyek Jalan
(Antara/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (29/8).

Andi Taufan sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu. Mantan kader PAN itu disebut menerima uang miliaran dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Andi Taufan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bersamaan dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Namun, hingga kini, Andi Taufan belum ditahan, sedangkan Amran sudah ditahan pada 23 Agustus lalu.

Dalam kasus itu, Lembaga Antikorupsi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya yakni anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Tersangka lain yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, S$1,67 juta, dan US$72,7 ribu.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Sementara itu, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sendiri sudah dituntut masing-masing lima tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya