Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menangkap Gatot Brajamusti terkait kasus narkoba. Gatot ditangkap saat baru terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Gatot ditangkap pada Minggu (28/8) di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan Gatot berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari informasi, tersangka sering berpesta sabu atau narkoba," ungkap Boy, Senin (29/8).
Selain Gatot, polisi juga menahan seorang perempuan, Dewi Aminah. Keduanya ditangkap di Hotel Golden Tulip, kamar 1100.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua buah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga sabu, dua buah alat penghisap sabu atau bong, tiga pipet kaca, enam korek gas, empat buah sedotan, tiga dompet berisi sejumlah uang dan KTP, dua telepon genggam, satu strip obat, dan dua buah kondom.
Dari pemeriksaan lanjutan, tim Satgasus Merah Putih pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Heryawan juga menggeledah rumah tersangka di Jalan Niaga Hijau X nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti terkait narkoba antara lain; 30 jarum suntik, 9 buah bong, 7 cangklong, 39 korek gas, dan sebungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu senjata api jenis Glock 26, satu senjata api jenis Walther, satu buah sangkur dan holder, tiga kotak amunisi 765 browning/32 auto, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga kota amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.
"Polisi juga menyita satu ekor harimau Sumatera yang sudah di-offset, dan satu ekor elang Jawa," jelas dia.
Seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan. Sementara, terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi akan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan terkait tindak pidana perlindungan satwa akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sementara saat ini, tersangka Gatot dan Dewi Aminah masih ditangani oleh Polres Mataram," ucap dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved