DPR Cenderung Tertutup

Arif Hulwan
29/8/2016 07:20
DPR Cenderung Tertutup
(MI/Susanto)

LAYANAN informasi publik DPR belum mampu mengakses data pembahasan perundang-undangan dan anggaran di DPR sendiri. Karena itu, anggota dewan lebih memilih menutup akses publik demi keuntungan pribadi yang beraroma korupsi. Masyarakat yang haus informasi pun mengalami kebingungan.

Itu diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait momentum hari ulang ke-71 DPR yang jatuh pada Senin (29/8), serta konsep parlemen modern yang digadang-gadang pimpinan DPR dalam sejumlah pernyataannya.

Sayang, realisasinya masih jauh. Dari 29 kategori inisiatif informasi berdasarkan UU KIP, baru tujuh kategori yang terpenuhi. Sisanya masih gelap.

"Menggembor-gemborkan parlemen modern, tetapi tidak ada realisasinya, atau tidak terimplementasi dengan baik, sampai tahun kedua DPR periode ini. Padahal, mereka yang buat UU KIP," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi di Kantor Seknas Fitra, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan insitusi negara mengumumkan informasi tanpa harus diminta publik.

Info soal perundang-undangan, anggaran, dan prosesnya berkaitan erat dengan kepentingan publik. Konsekuensinya tiap institusi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Nahasnya, sering kali tak ada informasi yang didapat ketika Koalisi Masyarakat Sipil meminta pembaruan kabar proses penyusunan UU atau anggaran di komisi tertentu.

Dampak dari minimnya inisiatif memublikasikan data di DPR itu ialah masyarakat mengalami kebingungan soal penyaluran aspirasinya.

Hendrik Rosdinar dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) menambahkan ketertutupan anggota dewan terhadap publik ini diduga terkait adanya konflik kepentingan. Ada nuansa kental untuk mengembalikan biaya politik dengan usaha koruptif.

Ini didasarkan atas kajian ICW pada 2015 yang menemukan adanya 32 perusahaan yang dimiliki 25 anggota dewan yang duduk di Komisi I, III, IV, V, VI, VII, dan IX DPR.

Selain itu, didasarkan atas penelitian terhadap 293 anggota dewan yang berlatar belakang pengusaha. "RUU Minerba yang paling tertutup. Bisnis minerba ini berkelindan dengan bisnis anggota DPR. Kalau pembahasannya terbuka, gampang dikritisi sehingga kepentingan mereka terancam," cetus Hendrik.

Di sisi lain, pekerjaan DPR jauh dari memuaskan. Fadli Ramdhanil dari Perludem mengungkapkan, baru 11 dari 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016 yang sudah selesai digarap.

Terus benahi
Dalam beberapa kesempatan Ketua DPR Ade Komarudin mengaku terus berusaha membenahi sistem keterbukaan di DPR. Bentuknya mendorong rapat-rapat dilakukan secara terbuka dan melakukan lobi kepada semua pimpinan fraksi.

"Saya berusaha keras agar (korupsi dicegah) secara sistemik. Kalau meminimalisasi, pasti bisa dari (pembenahan) peraturan, meknisme, supaya tidak memberi peluang kepada anggota dewan untuk tindakan pidana," kata dia.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya