Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERLEPAS dari latar belakang yang sesungguhnya, rencana pemblokiran data kependudukan untuk 22 juta warga jelas menyudutkan posisi mereka. Masyarakat seperti didudukkan pada kursi pesakitan. Mereka bersalah karena tidak segera mengurus data kependudukan dan KTP elektronik. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Terlalu banyak keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan pembuatan KTP elektronik. Tak sedikit masyarakat yang putus asa saat mengurus KTP elektronik. Contohnya, perekaman sudah dilakukan, tapi ketika jadi, di KTP elektronik ada kekeliruan. Jenis kelamin salah, bahkan ada yang tanpa alamat rumah. Ketika kesalahan dikoreksi, blangko KTP elektronik habis. Ada pula yang sudah melakukan perekaman, tapi KTP elektronik tak kunjung jadi. Alasannya terjadi kesalahan masukan data, data hilang, mesin pencetak rusak, atau blangko KTP elektronik habis.
Peristiwa seperti itu terjadi secara merata di beberapa daerah. Bahkan, KTP elektronik yang sudah jadi pun kenyataannya selama ini diperlakukan tidak jauh berbeda dengan KTP nonelektronik. KTP elektronik di beberapa instansi pemerintah dan perbankan masih di fotokopi. Padahal, seharusnya card reader (alat pembaca cip) KTP elektronik, yang menjadi satu paket dalam program KTP nasional yang berbasis elektronik, sudah digunakan. Program KTP elektronik sesungguhnya ialah sebuah megaproyek menuju identitas tunggal yang sangat strategis. Kelak digitalisasi data yang ada dalam KTP elektronik bisa digunakan untuk berbagai kepentingan dan kependudukan, keamanan, pajak, layanan perbankan, sampai layanan kesehatan.
Namun, perjalanan program itu masih tertatih-tatih. Kita tentu tidak ingin warga negara dipersalahkan, apalagi menjadi korban akibat sebuah keputusan pemerintah. Apalagi, keputusan tersebut diambil dari sebuah pelayanan pemerintah yang sangat buruk. Artinya pemerintah tidak boleh menimpakan kesalahan kepada warga dalam keterlambatan perekaman data kependudukan. Sebelum pembekuan data kependudukan warga dilakukan, seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program KTP elektronik. Masyarakat berhak tahu secara transparan apa yang menyebabkan program yang menelan biaya triliunan itu tertunda-tunda, begitu pun tentang penyebab buruknya pelayanan KTP elektronik.
Masyarakat memang mempunyai kewajiban mematuhi keputusan pemerintah. Namun, Pasal 15 UU Pelayanan Publik juga memberikan kewajiban terhadap penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) untuk, antara lain memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; dan berpartisipasi aktif. Sementara itu, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan, yaitu mengetahui kebenaran isi standar pelayanan dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan. Dalam layanan KTP elektronik ini tidak selayaknya masyarakat disalahkan dan menjadi korban. Sebaliknya, pemerintah seharusnya menjamin terpenuhinya hak warga, termasuk soal perekaman data kependudukan dan mendapatkan KTP elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved