Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Komisi II DPR dan pemerintah agar narapidana yang dihukum di bawah satu tahun penjara (hukuman percobaan) boleh menjadi calon kepala daerah mendapat tentangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasywah berharap wacana tersebut diurungkan karena akan mencederai integritas pilkada.
“KPK menganggap proses pilkada merupakan momen penting dan menentukan berhasil tidaknya pemberantasan korupsi. KPK berharap proses pemilihan kepala daerah harus berintegritas dan dipastikan bebas dari politik uang dan pelanggaran aturan,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (26/8).
Berkenaan dengan itu, KPK pun berharap kandidat yang muncul ialah toko-tokoh berintegritas sehingga masyarakat mendapatkan pemimpin yang bersih. Hal itu untuk memastikan roda pembangunan dan kepemimpinan di daerah berjalan secara sehat.
“Orang yang dipilih dan mencalonkan diri itu dipaparkan sejelas mungkin sehingga masyarakat bisa memilih yang benar-benar mereka yakini bakal berkontribusi atau dapat memimpin daerah,” paparnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Kamis (25/8) malam, muncul usulan agar ada klausul dalam PKPU bahwa napi yang terjerat hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah. Usulan itu datang dari Komisi II dan pemerintah.
“Kita bersepakat bahwa hukuman percobaan itu kan tidak menjalani (penjara). Kalau dia jalani (penjara), dia selesai gitu. Hak politik seseorang tidak boleh dihilangkan,” ungkap Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
Berdasarkan KUHP, kata Rambe, hak politik seseorang tidak hilang karena hukuman percobaan. “Dia punya hak untuk memilih dan dipilih, jadi dia boleh untuk mendaftar (calon kepala daerah).”
Senada dengan Rambe, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut hukuman percobaan merupakan pidana ringan yang tidak menghilangkan hak politik seseorang. “Masa korupsi 5 tahun disamakan dengan sebulan dua bulan? Jadi lebih pada aspek toleransi, tidak menyamaratakan persoalan besar dan persoalan kecil.” (Cah/Kim/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved