Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mempersiapkan aturan untuk mengangkat pelaksana tugas (plt) kepala daerah di daerah yang pilkadanya ditunda karena hanya ada satu calon. Plt akan diberi kewenangan lebih.
Aturan itu, ujar Mendagri, akan segera dikeluarkan setelah ada putusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada.
"Kami sudah menyiapkan aturan plt-nya. Tinggal tunggu klarifikasi yang dilakukan KPU," ujar Tjahjo di Gedung DPR, kemarin.
Empat daerah dipastikan tak jadi menggelar pilkada pada Desember mendatang karena hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabutapen Blitar (Jatim), Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kota Mataram (NTB), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Selain itu, pilkada di 81 daerah rawan diundur lantaran hanya memiliki dua pasangan calon yang oleh KPU tengah diverifikasi.
Tjahjo mengatakan, memang ada keterbatasan kewenangan plt kepala daerah.
Pasal 132A Peraturan Pemerintah No 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain mengatur penjabat kepala daerah atau plt kepala daerah dilarang memutasi pegawai.
Mereka juga tak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Namun, menurut Mendagri, plt kepala daerah di daerah yang pilkadanya ditunda bisa memutuskan kebijakan strategis setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Ini sesuai dengan ayat 2 Pasal 132A PP No 49/2008.
"Misalnya, wewenang mengganti satuan kerja perangkat daerah, menetapkan peraturan daerah, dan menetapkan APBD. Nanti kita atur dalam permendagri, sudah cukup," tukas Tjahjo.
Nantinya, plt kepala daerah akan diambil dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.
"Tapi tak menutup kemungkinan dari pemerintah pusat. Kalau terpaksa, baru pejabat pusat."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga mengatakan perlunya penguatan kewenangan plt kepala daerah di daerah yang pilkadanya ditunda.
Pemerintah pun memandang perppu sebagai payung hukum agar pilkada di daerah yang punya calon tunggal digelar tahun ini belum diperlukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved