Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus menelusuri peran pihak swasta dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Selain Nur Alam, tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.
"Dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang di Sulawesi Tenggara dengan tersangka NA (Nur Alam), KPK telah mengajukan permintaan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, kemarin.
Mereka yang dilarang ke mancanegara itu ialah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emmy Sukiati Lasimon, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Burhanuddin. Emmy diketahui juga sebagai pemilik PT Anugerah Harisma Barakah.
Menurut Priharsa, pencegahan dilakukan untuk menjaga ketiganya tidak sedang di luar negeri ketika penyidik memerlukan kesaksian untuk penyidikan perkara Nur Alam. P
encegahan dimohonkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Agustus 2016 untuk enam bulan ke depan.
Priharsa menegaskan KPK akan segera memeriksa ketiganya.
KPK juga akan mendalami dugaan pemberian uang dari izin yang telah diberikan Nur Alam kepada perusahaan tambang yang mengeksplorasi di wilayah Sultra.
Ia enggan menjelaskan adanya aliran dana ke Nur Alam dari kedua perusahaan milik Emmy serta perusahaan rekanannya milik sang suami, Chung, di Hong Kong ke Nur Alam sebanyak US$4,5 juta.
Dana sebanyak itu dialirkan dengan empat kali transfer melalui PT AXA Mandiri dengan modus polis asuransi.
"KPK akan menelusuri itu dalam proses penyidikan dan saat pemeriksaan saksi, juga tersangka," tutur Priharsa.
Sejak awal pekan ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Polda Sultra.
Kemarin, enam orang yang mayoritas pegawai negeri di Sultra dimintai keterangan.
Penyidik pun segera memeriksa Nur Alam sebagai tersangka, tetapi belum diputuskan apakah di Sultra atau di Jakarta.
Bukan suap
Priharsa mengklarifikasi bahwa perkara yang membelit Nur Alam bukan kasus suap.
KPK menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyelewengan wewenang.
KPK masih menghitung besaran kerugian negara akibat perbuatan Nur Alam itu.
Mereka terus pula mengusut penikmat aliran uang Nur Alam maupun yang membantu tersangka dalam praktik kotornya.
Salah satunya ialah mantan Kepala Bank Indonesia Kendari, Lawang Siagian.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Lawang telah mengundurkan diri dari BI sejak 2012.
Pihaknya belum tahu kelanjutan karier dan keberadaan Lawang.
Namun, jika KPK membutuhkan informasi soal Lawang demi kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Nur Alam, BI tak akan menutup diri.
Yang jelas, transaksi keuangan Nur Alam yang diduga dibantu Lawang tak melibatkan BI.
"BI tidak mengatur transaksi individu dengan masyarakat," terang Tirta.
(Jes/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved