Kemenag Monopoli Haji, BPH Mendesak Dibentuk

Syarief Oebaidillah
26/8/2016 21:10
Kemenag Monopoli Haji, BPH Mendesak Dibentuk
(ANTARA)

SEIRING mencuatnya kasus paspor haji ilegal yang menambah daftar karut marutnya penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama, maka momentum kelahiran Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kian relevan. Apalagi, keberadaan BPH resmi tercantum dalam Rancangan Undang Undang Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR masuk pada Prolegnas awal 2016.

Pemerhati haji Ade Marfuddin menyatakan karut marut penyelenggaraan haji dan umrah lantaran Kemenag berfungsi rangkap sebagai regulator, operator, dan kontrol. Ketiga fungsi itu ada di tangan Kemenag sehingga antara pelaksana, pengawas, dan pembuat aturan dalam satu tangan.

"Kewenangan berlebih dari Kemenag ini sumber karut marut penyelenggaraan haji kita," tegas Ade yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Dengan UU ini, kata Ade, Kemenag hanya akan menjadi regulator (pembuat kebijakan), adapun operator dilaksanakan BPH, dan yang bertindak sebagai pengawas ialah Majelis Amanah Haji (MAH).

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengaku pihaknya akan membahas RUU tersebut. Menurut dia, BPH berada di bawah Presiden terdiri atas mereka yang berkompetensi bidangnya.

"Tujuan adanya BPH agar penyelenggaraan haji fokus tidak berbelit birokrasi. Posturnya akan lebih ramping dengan komitmen pelayanan haji lebih baik," tegasnya.

Mustaqim, anggota Komisi VIII DPR yang juga tim penyusun RUU tersebut, menegaskan, prinsipnya pelaksanaan haji ke depan menjadi wilayah badan independen yang pengelolaannya dilakukan secara profesional.

Ia mengingatkan karut marut haji diperparah dengan pengelolaan uang setoran haji yang seharusnya telah dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku badan independen yang merupakan amanat UU Haji .

"Seharusnya BPKH terbentuk Oktober 2015, tetapi hingga kini belum direalisasikan Kemenag," pungkasnya.

Dikatakan karut marut haji diperparah dengan pengelolaan uang setoran haji yang seharusnya telah dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku badan independen yang merupakan amanat UU Haji.

"Seharusnya BPKH terbentuk Oktober 2015, tetapi hingga kini belum direalisasikan Kemenag," ujarnya.

Akibat dari akumulasi masalah haji ini, kata Mustaqim, menjadikan Komisi VIII DPR semakin gigih dan getol untuk memisahkan fungsi dasar Kemenag sebagai regulator saja dan operator diserahkan ke BPH. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya