Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang kerap dimobilisasi oleh calon petahana dalam pilkada.
Kerja sama tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait dengan pemanfaatan program atau kegiatan milik pemerintah oleh petahana.
"Kemendagri serta Kemenpan dan RB punya komitmen kuat dalam penegakan hukum," ungkap anggota Bawaslu M Nasrullah seusai rapat koordinasi antarlembaga di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, nantinya temuan Bawaslu soal pelanggaran calon kepala daerah yang melibatkan ASN akan disampaikan ke kedua kementerian sehingga mereka yang terlibat bisa dikenai sanksi.
Mengenai eksekusi pemberian sanksi, Nasrullah menjelaskan itu sepenuhnya menjadi otoritas Kemendagri serta Kemenpan dan RB.
Kemenpan dan RB serta Kemendagri pun akan membentuk satuan tugas guna menindaklanjuti temuan Bawaslu soal ASN yang tidak netral dalam pilkada.
Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa kepala daerah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2015.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, kepala daerah bertanggung jawab menegakkan sanksi kepada ASN yang terlibat pelanggaran dalam pilkada, baik dalam hal netralitas maupun pemanfaatan fasilitas negara.
Jika hal itu tidak dijalankan, Dwi menegaskan kepala daerah tersebut yang akan dikenai sanksi.
"Jadi kalau ada sekda, kepala dinas, yang tahu anak buahnya melakukan pelanggaran, tidak melakukan investigasi dan penindakan, dia sendiri yang kena," paparnya.
Dwi menjelaskan pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, bisa berupa penurunan pangkat, penundaan atau penurunan gaji, dan bahkan bisa berujung pada pemecatan.
"Bukan hanya teguran, karena pelanggaran netralitas itu sudah ditegaskan masuk kategori pelanggaran sedang atau berat."
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan dari Bawaslu mengenai netralitas ASN dalam pilkada.
"Kami minta data dari Bawaslu. Nanti kami akan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN juga sudah membuat edaran-edaran kepada PNS di Indonesia untuk tidak terlibat dalam politik praktis pilkada," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved