RI Kandidat Markas MK Se-Asia

MI/INDRIYANI ASTUTI
14/8/2015 00:00
RI Kandidat Markas MK Se-Asia
Janedri Mahili Gaffar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/PANCA SYURKANI)

DEWAN Anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia (AACC) mengadakan pertemuan disertai simposium internasional, di Jakarta, kemarin. Indonesia dan Korea Selatan merupakan negara yang diusulkan menjadi Sekretariat Tetap Asosiasi MK se-Asia.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Janedjri M Gaffar mengatakan persoalan konstitusional menjadi penting dibahas bersama.

Apabila Indonesia menjadi Sekretariat Tetap AACC, berbagai macam putusan MK se-Asia dapat didokumentasikan untuk dipelajari serta dikaji lebih jauh.

"MK dari berbagai negara dapat saling tukar pengalaman. Putusan MK Indonesia saat ini sudah dijadikan rujukan di negara lain, minimal diikuti oleh MK negara di Asia dan Eropa," ujarnya di Jakarta, kemarin.

AACC didirikan pada 2010 di Jakarta yang diinsiasi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan. Tujuannya mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.

MK RI telah terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. Saat ini sudah ada 16 anggota yang tergabung, Myanmar dan Kirgizstan mengajukan diri bergabung.

Indonesia sebagai presiden AACC mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kongres asosoasi MK se-Asia yang diselenggarakan pada April 2016.

"Tentunya akan membahas berbagi isu penting tentu terkait dengan kewenanagn MK. Karena itu, untuk persiapannya diselenggarakan pertemuan ini, para sekjen bertemu dahulu untuk kita fasilitasi," kata Janedri.

Pertemuan itu tidak hanya membahas pembentukan Sekretariat Tetap AACC, tapi juga digelar simposium internasional mengenai pengaduan konstitusional (constitusional complaint).

Pengaduan konstitusional dipandang sebagai isu penting dalam rangka menjaga hak-hak dasar warga negara.

Simposium internasional akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

Tidak punya kewenangan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), berdasarkan undang-undang dasar 1945, belum dberikan kewenangan untuk menyidangkan penyelesaian perkara pengaduan konstitusi.

Meski demikian, selama ini beberapa permohonan perkara yang termasuk kategori pengaduan konstitusional sudah banyak diajukan masyarakat ke MK.

Atas dasar itu, MKRI merasa perlu mendiskusikan dan melihat secara komprehensif bagaimana praktik pengaduan konstitusi yang telah dimiliki oleh MK dari negara-negara anggota AACC.

Hari ini ada sekitar 22 negara yang akan menjadi pembicara dalam simposium.

"Simposium internasional mengambil tema tentang pengaduan konstitusional yang akan membahas bagaimana praktiknya mulai dari segi teorinya hingga masalah serta tantangan yang dihadapi dalam penanganan perkara pengaduan konstitusional. Juga kajian perihal putusannya di berbagai negara," terang dia.

Dijelaskan Janedjri, pengajuan konstitusional merupakan pengaduan perkara konstitusional dari masyarakat yang dianggap hak-haknya sebagai warga negara terlanggar disebabkan adanya keputusan pejabat negara ataupun putusan pengadilan, di sisi lain upaya hukum lainnya sudah ditempuh.

Pengaduan konstitusional dianggap sebagai instrumen dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya