Tjahjo Persilakan KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Sejumlah Bupati

Golda Eksa
25/8/2016 18:10
Tjahjo Persilakan KPK Buktikan Dugaan Keterlibatan Sejumlah Bupati
(Dok. MI)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan prihatin atas status tersangka yang menyasar Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tjahjo berharap proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Ini kan baru diputuskan (tersangka) dan belum ada pemanggilan. Kami akan ikuti mekanisme yang ada di KPK," ujarnya di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (25/8).

Pada prinsipnya, Tjahjo enggan mendikte alasan lembaga antirasywah itu meningkatkan status hukum Nur Alam sebagai tersangka. Ia menilai keputusan KPK itu pasti telah disertai alat bukti yang cukup kuat.

Tjahjo pun belum bisa mengambil tindakan untuk mencopot jabatan Nur Alam. Menurut dia, pembuktian semua sangkaan yang diarahkan kepada kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap tergantung proses peradilan.

"Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," katanya.

Mengenai dugaan sejumlah kepala daerah dalam praktik korupsi dengan pola serupa, sambung Tjahjo, sepatutnya perlu dibuktikan dan bukan sekadar asumsi. Ia mengaku proses perizinan di sektor pertambangan di daerah pasti melibatkan pemerintah daerah setempat.

"Namun kita lihat dulu apakah (penerbitan izin) ini kebijakan atau menyangkut hal lain. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pasti datanya lengkap," tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, KPK pada Selasa (23/8) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pertambangan di Sultra kurun 2009-2014. Nur Alam diduga mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya