Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan konsultasi dengan DPR merampungkan sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak. KPU dan DPR sepakat untuk membatasi sosialisasi pelaksanaan pilkada serentak hingga 11 Februari 2017.
"Sosialisasi tidak ada di masa tenang," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam rapat konsultasi dengan KPU di kompleks parlemen, Kamis (25/8).
Penetapan tenggat tertentu untuk sosialiasi bagi penyelenggara jelang pelaksanaan pilkada bukan tanpa sebab. Rambe mengatakan banyak kekhawatiran penyelenggara pilkada di daerah menyalahgunakan peran sosialisasi untuk mengarahkan pilihannya ke pasangan tertentu. “Ada kekhawatiran penyelenggara di daerah itu mau main saat masa tenang. Maka dibatasi sampai 11 Februari,” ujar dia.
Rambe mengatakan berdasar pengalaman pelaksanaan pemilu yang telah berjalan. Konteks pelaksanaan sosialisasi di masa tenang sering kali disalahartikan penyelenggara sebagai kesempatan untuk mengumpulkan masa dan mengarahkan opini publik. “Maka kami memahami tetap perlu ada pembatasan waktu sosialisasi, tidak boleh dilakukan ketika masa tenang.”
Anggota Fraks PDI-P Arteria Dahlan menyarankan pembentukan peraturan KPU tersenditi terkait sosialisasi. “Supaya ketika masa tenang tidak ada kegiatan. Dan itu perlu diatur di dalam PKPU tersendiri, karena kita semua sepakat masa tenang tidak boleh ada kegiatan apapun. Tapi bagaimana misalnya dengan pengumuman? Itu kan berbeda dengan sosialisasi.”
Menurutnya pembatasan sosialisasi jangan sampai akhirnya mengurangi tingkat partisipasi pelaksanaan pilkada serentak. Sebab, pembatasan sosialisasi sangat mungkin mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.
Ketua KPU Juri Ardiantoro sangat menyayangkan keputusan tersebut. Sebab penyelenggara selalu memegang kepentingan untuk terus menyampaikan informasi pemilu kepada masyarakat. Terutama jelang hari pelaksanaan.
“Sudah beberapa kali didiskusikan mengenai hal ini. Kelihatannya menurut bapa ibu sosialisasi terlihat sebagai upaya pengumpulan masa, tapi sosialisasi itu sangat banyak sekali bentuknya. Misalnya kami punya kepentingan untuk beriklan di berbagai media masa jelang pelaksanaan sebagai bentuk dari sosialisasi,” jelasnya.
Bila ada upaya untuk menghilangkan kekhawatiran penyalahgunaan sosialisasi selama masa tenang, ujar dia, lebih baik dipertegas sanksi pelanggaran.
“Kalau misalnya memang ada kekhawatiran ada penyalahgunaan sosialisasi pada masa tenang, ada baiknya dipertegas saja sanksi pengumpulan masa. Jangan sampai larangan sosialisasi menyandera penelenggara nantinya,” ujar dia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved