Refleksi Arah Pembenahan

Gaudensius Suhardi
25/8/2016 15:01
Refleksi Arah Pembenahan
(Dok. MI)

SEBAGAI salah satu bentuk transparansi kepada publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembuktian pembenahan, baik internal dan eksternal.

Khusus secara internal, berbagai laporan hasil analisa dan evaluasi dari berbagai komponen masyarakat, diperlakukan sesuai dengan porsinya. Untuk kemudian, usai menelaahnya, lalu melakukan pembenahan. Ini juga merupakan salah satu bentuk pembuktian lain kepada masyarakat khususnya terkait dengan public legitimacy dan public consent.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan beberapa hal terkait pembenahan di jajarannya itu, usai melakukan pertemuan dengan seluruh pejabat utama Bareskrim di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Menurut Ari, permintaan pembenahan yang mesti dilakukan itu juga merupakan instruksi langsung dari masyarakat melalui Presiden dan Kapolri. Untuk itu, Ari juga telah menyiapkan beberapa penekanan.

“Saat ini yang menjadi tanggung jawab paling awal adalah memperbaiki dan membuktikan kepada masyarakat peningkatan pelayanan Polri. Cara paling pertama dan yang cukup sederhana adalah melayani pengaduan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk itu, evaluasi unit SPKT yang ada akan dilaksanakan segera, termasuk perbaikan kualitas pelayanan, melakukan inovasi, membuat standarisasi atau SOP pelayanan yang terukur dan berbasis check list, peningkatan kualitas petugas SPKT di level pengetahuan, analisa bahkan jika memang perlu, memberikan pelatihan kemampuan komunikasi yang efektif kepada para petugas. Semua karena di SPKT-lah, masyarakat melihat wajah awal dari Polri ini,” ungkap Ari.

Berdasarkan data, tingkat kepuasan masyarakat pada 2016 telah meningkat menjadi 52,7% dibandingkan pada 2015 yang hanya sebesar 36,2%.

Meski demikian, angka di atas 50% itu tentu saja masih terasa kurang karena di sisi lain, masih ada rentang angka menuju 100% yang menjadi tuntutan dari masyarakat.

Fakta itu, menurut Ari, tentu saja tak dapat dipungkiri. Segera melakukan penekanan pembenahan di berbagai lini menjadi jawabannya.

“Selain SPKT, para penyidik juga sudah saatnya memahami bahwa institusi ini kini lebih mengedepankan humanisme yang mengedepankan norma kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran, efektifitas dan efisiensi dalam berkomunikasi, serta yang paling terakhir tentu saja memaksimalkan lagi teknologi informasi,” ujar Ari.

Refleksi dari keseluruhan penekanan pembenahan ini, tambah Ari, merupakan tanggung jawab yang mesti dijawab oleh seluruh jajarannya dengan segera kepada publik.

“Dengan segera menjawab perintah masyarakat dengan membuktikan pembenahan kinerja dan kultur sebenarnya berarti juga telah meningkatkan profesionalisme penegakan hukum sehingga evolusi kesadaran terhadap keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa langsung terwujud,” tutup Ari. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya