Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi penikmat hasil penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Uang haram mengalir ke banyak pihak dan disamarkan dengan tindak pencucian uang.
Pada Selasa (23/8), Nur Alam yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan izin tambang di Sultra selama lima tahun pada periode 2009-2014.
Dengan imbalan uang dalam jumlah besar, ia diduga mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.
Ada pula SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
SK dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kemarin, penyidik terus berusaha mengungkap kasus itu, termasuk menelusuri siapa saja yang menikmati hasil dugaan korupsi Nur Alam.
"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana (Nur Alam). Tentu itu masih perlu pendalaman."
Ia menolak menyebut siapa yang diduga menerima aliran uang Nur Alam.
Ketika ditanya wartawan apakah elite PAN termasuk penikmat, Yuyuk menjawab, "Semua akan didalami."
KPK, imbuh dia, tidak akan mundur jika nantinya elite partai terbukti ikut kecipratan uang haram tersebut.
"Masalahnya bukan berani tidak berani, melainkan apakah memang ditemukan bukti cukup," tegasnya.
KPK sudah mengetahui aliran dana fantastis milik Nur Alam yang masuk ke kantong sejumlah pihak yang diduga berkaitan secara birokrasi dan politik.
Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan menggunakan modus transaksi perbankan, yaitu suap dari pengusaha tambang dan hutan ditransfer dari luar negeri dengan bantuan elite BI Sultra.
Modus itu dilakukan agar tidak terendus penegak hukum, tapi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menciumnya.
Begitu pula transaksi lewat polis asuransi dan cara lain untuk mengalirkan uang.
Atas temuan itu, PPATK melapor ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah meminta Nur Alam dicegah ke luar negeri selama enam bulan per 22 Agustus 2016.
Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso membenarkan hal itu.
"Biasanya sebelum penetapan tersangka sudah diajukan cegah."
Pintu masuk
Pengampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, mengatakan perkara Nur Alam harus menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan.
Menurutnya, KPK mulai serius menyasar penyimpangan di sektor pertambangan sejak 2014 dengan melakukan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batu bara (korsup minerba) dalam dua tahap.
Tahap pertama di 12 provinsi, tahap kedua di 19 provinsi.
"Sayangnya, hingga saat ini korsup minerba belum bisa menyentuh korporasi sebagai pelaku kejahatan korupsi. Korsup minerba hanya mendorong penertiban administrasi dalam pengelolaan pertambangan," papar Ki Bagus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, KPK sudah berupaya keras menutup celah korupsi di pertambangan.
Salah satunya dengan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan 3.000 izin usaha pertambangan yang tidak clear and clean hingga Mei 2016.
Akan tetapi, jelas Laode, Kementerian ESDM meminta tambahan waktu hingga akhir tahun ini.
Di sisi lain, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan partainya belum memecat Nur Alam meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
PAN juga tetap akan memberikan bantuan hukum kepadanya.
"Kita lihat dulu. Kamu seneng banget orang kena musibah, kok happy. Hati-hati lo nanti bisa nular," tuturnya. (Kim/Nov/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved