Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN masih menunggu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyerahkan video rekaman testimoni mendiang terpidana mati Freddy Budiman.
Dalam penelusuran yang dilakukan Tim Pencari Fakta Gabungan bentukan Polri diketahui ada dua pihak yang membuat video tersebut, yakni keluarga Freddy dan petugas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Video tersebut dibuat pada 28 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, tim pencari fakta independen juga masih bekerja mengumpulkan informasi dan data.
Tim independen itu bertugas menyelisik kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Artikel itu dibuat Koordinator Kontras Haris Azhar yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan Freddy Budiman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 2014.
Sebelumnya pada Selasa (23/8), Tim Pencari Fakta Gabungan juga telah bertemu dengan Yasonna untuk meminta video rekaman testimoni Freddy.
"Dari hasil pembicaraan itu, nantinya Kemenkum dan HAM akan menyampaikan videonya ke pimpinan Polri," Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Menurut Boy, pihaknya belum mengetahui kapan video akan diserahkan.
"Kami menunggu saja."
Selain akan diserahkan ke Polisi, video rekaman testimoni Freddy itu juga akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso pun membenarkan hal itu.
Namun, Haris membantahnya. "Saya tidak pegang video-nya karena bukan di saya," ucap Haris.
Menurut Haris, video rekaman testimoni gembong narkoba itu memang ada, tetapi bukan berada di tangannya, melainkan dipegang pihak Kemenkum dan HAM.
Haris mengakui tidak pernah berbicara bakal menyerahkan video testimoni Freddy ke BNN secara langsung.
"Saya tidak pernah ngomong mau menyerahkan video ke BNN," kata Haris.
Minta dilindungi
Terkait kasus narkoba ini, Kontras meminta pemerintah melindungi pelapor kasus narkotika terutama yang mengadu di posko Bongkar Aparat di Kantor Kontras.
"Kami butuh jaminan dari negara bahwa pelapor dan saksi tidak akan dipidanakan," ujar Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia.
Hal tersebut penting karena banyak pengadu yang tidak mau melanjutkan kasusnya karena takut dikriminalisasi penegak hukum.
Di sisi lain, Kontras kesulitan meminta pertolongan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena persyaratannya, saksi bisa dilindungi kalau sudah melapor ke polisi atau telah mendapatkan ancaman.
"Oleh sebab itu, kami merasa perlu adanya perhatian khusus dari LPSK terkait hal ini agar saksi yang melapor bisa langsung mendapatkan perlindungan," tutur Putri.
Posko Darurat Bongkar Aparat itu didirikan setelah adanya pengakuan Freddy kepada Azhar bahwa ada pejabat dari BNN, TNI, dan Polri yang terlibat dan mengambil keuntungan ratusan miliar rupiah dari bisnis narkotika. (Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved