KPK Kantongi Penikmat Korupsi Nur Alam

Cahya Mulyana
24/8/2016 22:17
KPK Kantongi Penikmat Korupsi Nur Alam
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi data penikmat korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Diduga uang hasil kickback dari penerbitan izin tambang selama mantan politisi PAN itu menjabat mengalir ke banyak pihak dan disamarkan dengan pencucian uang.

"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana (Nur Alam). Tentu itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," terang Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (24/8).

Menurutnya KPK akan mengungkap bukti itu dalam pengembangan penyidikan kasus Nur Alam. KPK akan ungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin tambang juga aliran dananya.

Saat ditanya apakah KPK akan mundur apabila benar adanya bukti uang hasil korupsi Nur Alam mengalir kepada dua mantan menteri, ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur selama buktinya cukup dan kuat mengungkap seluruh pihak terlibat. "Masalahnya kan bukan berani tidak berani tetapi apakah memang ditemukan bukti cukup untuk usut kasusnya," tegasnya.

Yuyuk menambahkan, KPK dalam proses penyidikan kasus ini sudah lakukan geledah di beberapa tempat di Jakarta dan Kendari, Sultra dan berhasil menyita dokumen.

"Dokumen kaitan dengan perkara yaitu penerbitan IUO eksplorasi dan IUP peningkatan ekplorasi jadi produksi PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2009-2010 atau dokumen lain yang ada hubungan dengan perkara," katanya.

Hal lain, lanjut dia, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kendari. "Hari ini penyidik lakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemerintahan Sultra di Kendari," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya