Menteri Yohanna Ingin Pengesahan UU Kebiri Dipercepat

Puput Mutiara
24/8/2016 19:13
Menteri Yohanna Ingin Pengesahan UU Kebiri Dipercepat
(ANTARA)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana S Yembise menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Kebiri) sebagai sesuatu yang wajar.

Ia berharap proses pengesahan UU Kebiri dapat dipercepat supaya bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih, beberapa hal juga sudah disiapkan secara matang, termasuk mekanisme pemberian hukuman kebiri setelah hukuman pokok dijalankan.

"Kalau DPR merasa ini urgen, tolong dipercepat saja supaya kita bisa ambil tindakan-tindakan selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Menteri Yohana, pihaknya telah menyelesaikan tugas ditandai dengan adanya Perppu Kebiri yang merupakan revisi kedua UU Perlindungan Anak. Dengan demikian, hanya tinggal menunggu disahkannya UU Kebiri untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, jika ke depan sudah disetujui, akan dibuat peraturan khusus seperti tentang rehabilitasi sosial bagi para korban atau bahkan pelaku yang notabene masih tergolong anak. Selain itu juga akan diatur mengenai cara pemasangan cip untuk memberi sanksi sosial pada pelaku.

"Kami kan selama ini mendesak untuk secepatnya disahkan, tetapi masih ditunda jadi kami sabar. Mudah-mudahan secepatnya ada tanggapan dari mereka, kapan saja kami siap dipanggil," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya