Kapolri Janji Beri Penghargaan Polisi Ungkap Kasus Narkoba

Budi Ernanto
24/8/2016 19:05
Kapolri Janji Beri Penghargaan Polisi Ungkap Kasus Narkoba
(MI/Galih Pradipta)

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajaran di seluruh Tanah Air untuk tegas memberantas peredaran narkoba. Bahkan, ia menjanjikan memberi penghargaan kepada satuan wilayah yang berhasil mengungkap kasus narkoba.

Tito pun menyatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan mengumpulkan seluruh kepala kepolisian daerah untuk rapat bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

"Nanti akan kami targetkan dan evaluasi, Polda dan Polres mana yang tidak mengungkap narkoba. Nanti, Kabareskrim yang nilai mana yang kerja dan mana yang tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).

Dalam upaya pemberantasan itu, Tito meminta agar tidak ada toleransi terhadap para pengedar dan bandar. Dia juga meminta agar yang ditangkap bukan hanya sekadar kurir atau pengedar dan bandar kecil.

"Tangkap tokoh-tokoh kuncinya. Kalau melawan, kasih tindakan tegas. Kalau tidak melawan, proses secara hukum. Kalau melawan, polisi berhak menembak di tempat, apalagi jika sampai membahayakan masyarakat di sekitar.” imbuhnya.

Selain penindakan terhadap peredaran narkoba, Tito juga akan menginstruksikan jajarannya agar melakukan pengawasan internal dan tidak hanya di tingkat Mabes, tapi juga sampai Polsek. Pengawasan itu dimaksudkan sebagai upaya membersihkan tubuh Polri dari oknum yang menjadi pecandu, pengedar, atau pihak yang membantu operasi sindikat narkoba.

Anggota kepolisian yang kedapatan menjadi pecandu hanya akan diberi sanksi internal. Namun, lanjut Kapolri, jika polisi sampai menjadi pengedar atau bekerja sama dengan sindikat narkoba untuk memasarkan, dipastikan oknum tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.

Terkait pemberantasan peredaran narkoba, Tito menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di Jakarta pada bulan ini. Ada tujuh tersangka dari tiga kasus itu. Satu tersangka berasal dari Kenya, dua dari Taiwan, sedangkan lainnya warga negara Indonesia.

Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 62 kilogram sabu dan 2,2 kg metamphetamine yang dimasukkan ke 241 kapsul.

"Modus yang dipakai ialah ada yang menyembunyikan di dalam setrika, kemudian ada juga yang menelan kapsul isi narkoba," terang Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Dharma Pangrekun.

Para tersangka kini ditahan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal Rp10 miliar serta penjara paling lama 15 tahun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya