Amran Sebut Dirjen Bina Marga Tahu Soal Fee 6%

Renatha Swasthy
24/8/2016 07:51
Amran Sebut Dirjen Bina Marga Tahu Soal Fee 6%
(Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Amran HI Mustary -- MI/Rommy Pujianto)

KEPALA Balai Pelaksana Jalan (BPKN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary membantah menentukan fee 6% untuk anggota DPR Komisi V yang memasukan program aspirasinya di Maluku. Amran menyebut penentuan fee dilakukan atasannya.

"Penentuan itu bukan dari klien saya," kata Hendra Karianga, penasihat hukum Amran di Gedung KPK, Selasa (23/8).

Hendra menyebut, sebagai kepala balai, kliennya hanya bertugas sebagai monitoring. Sementara, pengurusan perencanaan mulai dari dana hingga program ada pada Komisi V dan Kementerian.

"Ini proyeknya dana dari atas. Dana aspirasi kan tingkat atas, perencanaan programnya antara Komisi V dan Kementerian. Jadi, tidak ada di kepala balai," ujar Hendra

Lebih lanjut, dia membeberkan, bagian tender ada di ULP dan Pokja. Belum lagi ada Satker dan PPK. Nah, sebagai kepala balai hanya memonitoring hal itu.

Dia kemudian melapor ke atasannya. Atasan itulah, kata Hendra, yang mengetahui dan menentukan.

"Melapor ke atas. Dirjen atasannya langsung adalah Pak Hediyanto (Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini)," tegas Hendra.

Amran disebut mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menentukan fee 6% pada anggota Komisi V yang memasukkan program aspirasinya ke Maluku. Damayanti dan eks anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto lantas memasukan program ke Maluku.

Damayanti mendapatkan S$328,000 sementara Budi mendapat S$404,000 setelah memasukan program aspirasi ke Maluku. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya