Seleksi Tahap Empat makin Ketat

Soelistijono
13/8/2015 00:00
Seleksi Tahap Empat makin Ketat
()
Lembaga Pemantau Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami informasi-informasi tentang praktik politik uang pada pilkada serentak 2015.

Para pelaku dapat ditindak secara hukum dengan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik politik uang yang sudah terang terjadi yakni terkait dengan mahar politik.

Koordinator Divisi Politik Korupsi ICW Donal Fariz mengatakan praktik mahar politik ini benar terjadi bahkan menjadi fenomena yang merata di seluruh Indonesia.

Praktik mahar politik ini, menurut Donal, sama bahaya-nya dengan isu calon kepala daerah boneka dan lebih krusial dari persoalan calon tunggal.

"Praktik jual beli kursi juga terjadi, dan partai politik menjadi aktor yang aktif melakukan pemerasan terhadap bakal calon kepala daerah. Inilah ancaman terhadap demokrasi kita. Ancaman penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," katanya.

Sejumlah bentuk lain dari politik uang itu akan bisa terjadi pada tahap-tahap selanjutnya berupa pembelian suara, penyuapan penyelenggara, termasuk aparat hukum yang menangani sengketa pilkada.

ICW, lanjut Donal, telah mengungkapkan sejumlah daerah yang disebut-sebut terjadi praktik jual-beli kursi antara lain, di Kabupaten Manggarai (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), dan Kabupaten Toba Samosir (Sumatra Utara).

Sayangkan Bawaslu
Pengakuan adanya mahar politik disampaikan Sebastian Salang, yang ingin maju sebagai calon Bupati Kabupaten Manggarai, NTT.

Ia terpaksa mundur karena menolak membayar mahar miliaran rupiah ke parpol.

Wakil Ketua DPRD Toba Samosir Asmadi Lubis mengaku diminta Rp2,5 miliar oleh Partai Gerindra supaya dapat diperjuangkan menjadi calon bupati.

Namun, ia baru memberikan sebesar Rp600 juta.

Bahkan, Abdullah, kader PDIP, melayangkan gugatan terhadap pengurus pusat dan pengurus DPD PDIP Kalteng karena tidak mengusungnya sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin, padahal partai telah meminta mahar sebesar Rp2 miliar.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan pengawas pemilu yang menganggap larangan bagi partai politik untuk menerima imbalan hanya sebagai imbauan moral karena tidak adanya pasal pidana.

Padahal, undang-undang secara jelas memberi sanksi denda kepada pelaku penerima imbalan.

"Karena subjek hukumnya organisasi partai politik, tidak bisa diberi hukuman pidana kurung. Tetapi, undang-undang memberi sanksi denda." tegasnya.

Lembaga pengawas pemilu itu dapat menuntut para pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Pasal 47 undang-undang itu secara eksplisit memberikan larangan pemberian uang kepada partai dalam proses pencalonan. Bahkan bisa dikenai denda sebesar 10 kali lipat dari nilai yang diterima," katanya.

Bahkan, bila ditemukan penerima merupakan penyelenggara negara, memiliki jabatan struktural di daerah, Bawaslu dapat bekerja sama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk memproses UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal suap. (*/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya