Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap aliran uang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang diduga merupakan hasil korupsi penerbitan izin tambang di Sultra selama 5 tahun pada periode 2009-2014. KPK akan mengembangkan kasus itu ke pihak lain bersama pendalaman dugaan penyalahgunaan dana yang mencapai triliunan rupiah dari prog-ram corporate social responsibility (CSR).
"Pada perkembangan penyelidikan kami menemukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam), Gubernur Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di ruang auditorium Gedung KPK, kemarin.
Laode menambahkan penetapan Nur Alam dalam perkara yang dimulai dari laporan masyarakat dan melalui proses pengumpulan alat bukti yang berlanjut pada penyelidikan itu baru permulaan.
Mantan politikus PAN tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan beberapa surat keputusan (SK) izin pertambangan (lihat grafik).
Ia mengungkapkan SK itu mengatur persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Selain itu, SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. "SK itu diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menyatakan KPK belum mengetahui jumlah pasti suap yang dikumpulkan Nur Alam selama lima tahun. Meski demikian, KPK sudah memiliki beberapa bukti transfer dan lalu lintas uang Nur Alam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejauh ini, masih kata Laode, KPK terus mendalami perkara yang baru menjerat satu tersangka itu dengan menggeledah beberapa tempat di Jakarta dan Sulawesi Tenggara sejak kemarin pagi sehingga belum bisa diungkap dokumen dan bukti yang didapatkan.
Ia mengungkapkan beberapa tempat digeledah di Kendari, Sulawesi Tenggara, di antaranya kantor gubernur, kantor biro hukum pemprov, kantor dinas ESDM, rumah di Kelurahan Anaiboy, Kecamatan Kadia, rumah di Kelurahan Karumba, Kecamatan Madona, juga rumah di Jl Taman Suropati dan Jl Made Sabara. Penggeledahan di Jakarta dilakukan terhadap sebuah kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, dan rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, soal penggeledahan di Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menepis kabar tersebut. "Tidak ada," ucapnya singkat, kemarin.
Malah, Bambang mengaku tidak mengetahui ihwal kasus Nur Alam yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara sepanjang 2009-2014. Dia menekankan Kementerian ESDM dalam hal menertibkan izin usaha pertambangan di Tanah Air terus berkoordinasi dengan KPK. "Kami dengan KPK kan kerja sama soal rekonsiliasi IUP. Jadi, ya KPK memang suka datang ke sini untuk rekonsiliasi hal itu," tandasnya. (Tes/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved