Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum disetujui DPR. Penundaan persetujuan atas perppu itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.
Alasannya, DPR ingin meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya mengenai substansi yang masih menjadi pro dan kontra. “Kita beri kesempatan pemerintah untuk menjelaskan. Saya yakin tidak ada yang tidak setuju dalam rapat paripurna yang akan datang,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Menurut Taufik, penundaan itu bukan berarti DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak. Saat menyampaikan pandangan akhir, tiga fraksi yakni F-PKS, F-PAN, dan F-Gerindra menolak perppu disahkan menjadi undang-undang. Gerindra menganggap implementasi hukuman kebiri dan pemasangan cip pada pelaku belum jelas.
“Hukuman kebiri dilakukan saat terpidana selesai menjalani hukuman pokok. Artinya, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, apakah pelaku ditempatkan di pusat rehabilitasi? Siapa eksekutor pengebirian dan bagaimana dosisnya?” tanya anggota Komisi VIII dari F-Gerindra Rahayu Saraswati.
Selain menyoroti substansi perppu, ia menilai penerapan hukuman kebiri tidak menjamin anak akan terbabas dari kejahatan seksual. Selain itu, lanjutnya, pelaku paedofilia dapat melakukan kekerasan seksual dalam bentuk lain walaupun sudah dikebiri secara kimia. “DPR sebaiknya jangan buat keputusan yang gegabah agar penyelesaiannya solutif,” tandasnya.
Fraksi PKS dan PAN menyoroti alasan lain. Mereka tidak ingin proses pengesahan perppu cacat prosedur. Anggota Komisi VIII dari F-PKS Ledia Hanifa mengatakan ada proses yang dilanggar dalam pengajuan perppu. Perppu sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Mei dan diajukan ke DPR pada masa sidang ke-5, Juni 2016.
Seharusnya perppu dibahas pada masa sidang ke-6. “Masa sidang V DPR diawali 17 Mei 2016 sampai 28 Juli 2016. Masa sidang selanjutnya diawali 16 Agustus 2016. Perppu harusnya dibahas pada masa sidang selanjutnya. Kami sampaikan belum dapat menyetujui karena prosesnya belum benar,“ terang Ledia.
Penundaan persetujuan terhadap perppu itu menjadi pertanyaan karena mayoritas fraksi di DPR saat ini berasal dari partaipartai pendukung pemerintah. Dari 10 fraksi yang ada di lembaga legislatif, hanya Demokrat, PKS, dan Gerindra yang berada di luar koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Jangan terlalu lama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pihaknya menghormati keputusan dewan. “Wajar, kebanyakan fraksi sudah diskusi dan mereka minta tunda. Kami akan sabar dan ikuti pertimbangan itu dan akan kembali lagi pada kesempatan berikutnya,” tukas Yohana.
Ia berharap penundaan tidak terlalu lama karena kementerian terkait telah membuat draf peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan teknis.
“Rancangan PP sudah dibuat. Itu revisi kedua, jadi tugas kami sudah dilaksanakan tinggal menunggu pengesahan. Lalu akan lakukan sosialisasi,” tuturnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved