SEBAGAI pegawai negeri sipil (PNS), bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mengakui mempunyai kekayaan yang mencapai puluhan miliar. Salah satunya dalam bentuk tanah yang mencapai ratusan lahan. "Berapa total harta kekayaan saudara?" tanya jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
"Rp39 miliar," jawab Waryono singkat. Waryono menjadi terdakwa dalam kasus suap US$140 ribu kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga US$334.862. Pertanyaan jaksa pun tak berhenti di situ. Ia lalu menanyakan dari mana asal harta kekayaan Waryono.
Ia juga mengonfirmasi 220 sertifikat tanah milik Waryono yang dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Saya tidak ingat betul. Seingat saya (punya sertifikat) di atas 100 sertifikat. Saya dan rekan-rekan saya kan punya peternakan ayam sejak 1982," jawab Waryono.
Jaksa pun menilai Waryono tidak terbuka saat menjelaskan kepemilikan sertifikat tanah tersebut. Pasalnya, dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertulis Waryono melaporkan kepemilikan 220 sertifikat tanah. "Biarkan dia tidak menjawab jujur. Dalam LHKPN dia tercatat melaporkan sertifikat tanah dengan total 220 sertifikat dan harta Rp41 miliar," ucap jaksa Fitroh saat sidang diskors.
Waryono juga mengaku mempunyai dua unit apartemen yang ia sewakan kepada orang berkewarganegaraan Jepang dan dibayar dalam bentuk dolar. "Total sewa apartemen dari 2008-2011 ada US$61.035, selanjutnya apartemen yang lain US$129.825 dari 2011-2014. Jadi, totalnya US$190.860," ucap Waryono.
Ia juga mengaku tidak mau menyimpan uangnya dalam mata uang asing di bank karena ketiadaan bunga yang ditawarkan perbankan. "Kalau ditaruh di bank, akan kena biaya dan bunganya juga 0%, jadi didiamkan saja. Jadi, ini (uang) likuid yang langsung bisa digunakan, saya tidak perlu jual aset," tambah Waryono.
Ia mengungkapkan, harta kekayaannya yang saat ini mencapai sekitar Rp39 miliar itu karena ia pernah bekerja paruh waktu di konsultan asing meski sudah menjadi PNS di Kementerian ESDM.
Dua tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin juga menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn yang terseret kasus korupsi anggaran dana tak terduga tahun anggaran 2004. Majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki menilai Thaib terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ibnu. Dalam putusan itu, Thaib dinilai telah memanfaatkan uang ABPD Perubahan yang sedianya untuk keperluan mendesak, tapi dipakai untuk perjalanan dinas. Dalam kasus itu, kerugian negara yang dihitung sejumlah Rp16,8 miliar. Namun, Thaib diketahui menikmati uang itu Rp6,8 miliar.