Berkas Kaligis Masuk Penuntutan

Cahya Mulyana
12/8/2015 00:00
Berkas Kaligis Masuk Penuntutan
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas tersangka suap tiga hakim dan satu panitera pada PTUN Medan, Sumatra Utara, Otto Cornellis Kaligis. Sehingga satu dari 8 tersangka, dugaan keterlibatan suap US$10.700 dan US$5.000 akan mulai dibuktikan pada persidangan dalam 14 hari ke depan.

"Hari ini (kemarin) rencananya P21, berkas OCK (Otto Cornellis Kaligis) lebih dulu lengkap," ungkap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, kemarin. Johan menerangkan KPK akan segera menyelesaikan tujuh tersangka lain dalam perkara ini di antaranya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

"Berkas penyidikannya lebih dulu selesai untuk OCK. Setelah P21 biasanya dalam waktu maksimal 14 hari kerja dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tersangka lainnya, saya belum dapat laporan," katanya.

Sementara itu, pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari KPK atas rencana pelimpahan berkas ke penuntutan. Kemudian atas hal ini akan dibicarakan langkah hukum dengan OC Kaligis, sebab dalam waktu bersamaan juga pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan.

Hari ini ada pelimpahan atau P21 berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum. "Namun, Pak OCK tidak mau menandatangani berkas perkaranya dilimpahkan, tetapi menerima percepatan masuk ke penuntutan. Catatannya, hal ini harus memperhatikan kondisi kesehatan Pak OCK, sakit pembuluh darah, dan minta diizinkan untuk pemeriksaan juga perawatan supaya tidak ada risiko negatif terhadap kese-hatannya," jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun permohonan praperadilan gugur karena berkas perkara sudah masuk pengujian, upaya perlawanan atas penetapan tersangka akan tetap dilakukan. "Jadi bagi kita praperadilan tetap jalan dan menghormati proses pengadilan saat ini," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya