Mahkamah Agung Didesak Batalkan Putusan PT TUN Medan

MI
23/8/2016 08:09
Mahkamah Agung Didesak Batalkan Putusan PT TUN Medan
(MI/Panca Syurkani)

MAHKAMAH Agung (MA) didesak untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait dengan sengketa pilkada Kota Pematangsiantar. Desakan tersebut disampaikan Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing yang didampingi Gerak­an Rakyat Menuntut Pilkada (Geram) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. “Kami ke MA untuk menyerahkan laporan dan pernyataan sikap tentang dugaan suap dalam sengketa pilkada Kota Siantar,” tegas Daulat.

Ia menyatakan ada sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan suap dalam sengketa pilkada Siantar. Pertama, penundaan pilkada dilakukan penuh dengan dugaan konspirasi. “Bagaimana mungkin penetapan hakim PTUN Medan tanggal 8 Desember 2015, tapi di hari yang sama sudah dieksekusi oleh Ketua KPU RI di Jakarta, dan dalam hari yang sama pula sudah dilaksanakan KPU Siantar,” ungkapnya.

Kedua, penundaan seharusnya dilakukan KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota. Namun, penundaan pilkada Siantar hanya dengan surat Ketua KPU RI. Ketiga, UU Pilkada mengatur bahwa sengketa pilkada merupakan wewenang PT TUN, bukan PTUN. Namun, sengketa pilkada Siantar diadili PTUN Medan. Keempat, UU mengatur prosedur penyelesaian sengketa diawali dari Bawaslu provinsi atau Panwas kota. “Kalau enggak puas, diajukan ke PT TUN, kasasi ke MA. Faktanya, sengketa ini justru diajukan ke PTUN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI almarhum Husni Kamil Manik pada 8 Desember 2015 menunda pilkada Kota Siantar hingga waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu mengacu pada penetapan hakim PTUN Medan tanggal 8 Desember 2015. Hakim menunda pilkada berdasarkan gugatan pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ke PTUN Medan. Keduanya merupakan pasangan calon wali kota/wakil wali kota yang dicoret KPU Kota Siantar.

Keputusan PTUN itu dikuatkan putusan PT TUN Medan. Kini, kasus itu dalam proses kasasi di MA. “Kami minta MA batalkan putusan yang bertentangan dengan aturan perundangan itu,” ujar Daulat. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya