Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DARMAJI, sopir Doddy Aryanto Supeno atau orang kepercayaan Eddy Sindoro, mengaku sering mengantar majikannya ke rumah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Saat itu, kata Darmaji, Doddy membawa uang.
Seperti diberitakan, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. Nurhadi diduga terlibat dalam pengaturan perkara hukum.
Terlebih saat menggeledah kediaman Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Peran Nurhadi terungkap berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Darmadji yang dibacakan jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Darmadji dihadirkan jaksa KPK untuk menjadi saksi bagi terdakwa Doddy. Namun, ia tidak hadir dalam persidangan sehingga jaksa membacakan BAP milik Darmadji selama diperiksa penyidik KPK.
"Saya kenal Doddy sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto membacakan BAP Darmadji.
Berdasarkan pengakuan Darmadji, Doddy sering mewakili Eddy untuk bertemu dengan para pejabat negara, seperti mantan Menpan dan Rebiro Yuddy Chrisnandi, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dan mantan sekretaris MA Nurhadi. Saat mengantar Doddy menemui Nurhadi, Darmadji melihat Doddy selalu membawa tas yang ia yakini berisi uang.
Pada poin 14, jaksa Fitroh mengutarakan, karena sering melihat Doddy bertemu Nurhadi dengan membawa tas yang diduga berisi uang, Darmadji ingin melaporkan hal itu ke KPK. Pasalnya, ia mengetahui Nurhadi merupakan Sekretaris MA dan yang bersangkutan pernah disorot karena pesta pernikahan anaknya yang mewah pada 2014.
Saat menanggapi pernyataan Darmadji, Doddy tidak membantah pernah beberapa kali ke rumah Nurhadi. Namun, ia menampik jika tujuannya ke rumah Nurhadi untuk memberikan uang. Ia berkilah datang ke rumah Nurhadi hanya untuk bertemu dengan ajudannya dan minum kopi.
Darmadji juga mengaku pernah mengantarkan Doddy sebanyak tiga kali, yaitu pada 26 Oktober, 18 Desember, dan 20 April, ke Hotel Acacia. Saat itu Doddy membawa paper bag dan amplop cokelat. Menurut dakwaan jaksa, pada 18 Desember 2015 Doddy memberikan uang Rp100 juta dan pada 20 April 2016 menyerahkan Rp50 juta.
Berjalan baik
Penasihat hukum terdakwa Doddy, Anny Andriani, merasa sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan kooperatif. Anny menyebutkan uang Rp100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada dan uang Rp50 juta yang didakwa sebagai suap ialah titipan dan kado pernikahan.
Menurutnya, Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada. Doddy juga tidak menerima ataupun memberikan uang Rp100 juta.
"Soal uang Rp50 juta, terdakwa jelaskan itu adalah titipan dari Hesti untuk kado pernikahan anak Pak Edy," imbuh penasihat hukum Doddy lainnya, Fernandes Ratu.(P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved