Papua Barat dan Aceh Berkategori Sangat Rawan

Nur Aivanni
23/8/2016 07:29
Papua Barat dan Aceh Berkategori Sangat Rawan
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan pihaknya sudah menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pilkada 2017. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada Pilkada 2017. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada 2017 yang akan diikuti 101 daerah bisa berjalan lebih baik dan demokratis.

“Penting bagi Bawaslu untuk mendeteksi dini wilayah yang akan melakukan pilkada. Bawaslu sudah menyusun berdasarkan penelitian ilmiah. Kita ingin antisipasi kemungkinan potensi pelanggaran yang mungkin mengganggu pelaksanaan Pilkada 2017,” terang Muhammad seusai melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana grand launching indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pilkada 2017 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/8).

Daerah yang masuk kategori sangat rawan antara lain Papua Barat dan Aceh. Muhammad menyampaikan daerah-daerah tersebut perlu perhatian khusus. “Misalnya di Papua Barat, indeks yang menjadi potensi rawan ialah penyelenggara pemilunya,” ujarnya.

Di Aceh, sambung dia, tak hanya rawan dari segi penyelenggara, tapi juga dari segi kontestasinya. “Kita tahu di Aceh ada parpol lokal. Itu berpotensi menjadi kerawanan pilkada. Di Aceh juga tidak hanya pemilihan gubernur, tetapi ada pemilihan di 20 kabupaten/kota,” tambahnya.

Karena itu, Muhammad mengatakan pihaknya tengah mendesain strategi pengawasan yang disesuaikan dengan indeks tersebut, apakah masuk kategori sangat rawan, sedang, atau rendah.

Ia menyampaikan pihaknya menyusun indeks kerawanan pemilu yang terdiri dari tiga unsur. “Pertama, unsur penyelenggara. Ukurannya, berapa banyak yang diberi sanksi? Berapa banyak yang menerima suap? Itu penting karena penyelenggara ikut menentukan proses pilkada berlangsung fair,” jelasnya.

Kedua, terkait kontestan atau peserta pe-milu. Pihaknya menyoroti sejauh mana calon peserta berpotensi memiliki masalah dalam pilkada nantinya. Ketiga, terkait partisipasi pemilih. Ia menyampaikan selama ini pemilih mempunyai peran yang strategis.

27 daerah
Pada kesempatan tersebut, Muhammad juga mengungkapkan bahwa masih ada 27 daerah yang belum merealisasikan komitmen terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ia meminta Kemendagri mengoordinasikan hal tersebut kepada pemda sehingga tidak menghambat jalannya pengawasan pilkada. “Ada 27 daerah yang belum memiliki NPHD. Ada dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Barat, dan selebihnya kabupaten/kota,” terangnya.

Dalam menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pada prinsipnya seluruh daerah sudah menandatangani pengajuan NPHD. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya akan memanggil ke-27 daerah tersebut. “Ke-27 (daerah) itu ada yang baru dibayar 10% atau 20%. Jumat (26/8) besok kami akan undang 27 daerah itu. Kami akan jelaskan. Kalau alasannya belum dimusyawarahkan yang mana, kalau ada selisih harga yang mana,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya akan menyelesaikan 14 kabupaten/kota yang masih mempunyai utang dalam Pilkada 2015. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya