Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juli 2015 yang mengharuskan mantan Presiden Soeharto (atau ahli warisnya) dan Yayasan Supersemar membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau Rp4,4 triliun dapat segera dieksekusi.
Menurut Suhadi, putusan PK yang diketukpalukan Ketua Majelis Hakim Suwardi serta hakim anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Soltony Mohdally tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi sudah bisa dilaksanakan. Apakah eksekusi itu langsung seluruhnya, tergantung dalam praktik," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ditambahkannya, dalam perkara perdata, jika pihak tergugat tidak membayar denda, pemerintah dapat mengajukan permohonan eksekusi.
Kejaksaan berkedudukan sebagai kuasa hukum negara, tapi tidak ada batasan waktu dalam proses eksekusi.
"Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman eksekusi perkara pidana dilaksanakan oleh jaksa, perdata dilaksanakan oleh juru sita dan panitera di bawah ketua pengadilan tempat perkara disidangkan," ucap Suhadi.
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Pak Harto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru digelontorkan ke beberapa perusahaan.
Negara pun mengajukan ganti rugi materiil US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.
Pada 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lantas, pada 2010, majelis kasasi mengharuskan tergugat membayar kepada negara sebesar US$315 juta (75% dari US$420 juta) dan Rp139,2 miliar (75% dari Rp185 miliar).
Namun, dalam putusan kasasi terjadi salah ketik, bukan Rp139,2 miliar, melainkan Rp139,2 juta.
Putusan PK pun sekaligus memperbaiki kesalahan ketik tersebut.
Meski menurut MA putusan PK itu sudah final, keluarga Pak Harto tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.
"Kami akan pelajari dengan saksama putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah apa," ujar kuasa hukum keluarga Pak Harto, Juan Felix Tampubolon.
Menurutnya, putusan tersebut kurang tepat karena fakta-fakta dan bukti di persidangan sama sekali tidak mendukung posita (dalil), apalagi petitum (tuntutan) kejaksaan pada saat itu.
"Semua bukti dokumen hanyalah fotokopi. Dari saksi-saksi dan fakta yang diajukan jaksa, kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalil jaksa. Bagi saya, (putusan) ini aneh."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved