Kemenhub Laporkan Penipuan Senilai Rp44 Miliar ke Bareskrim

Ilham Wibowo
22/8/2016 19:45
Kemenhub Laporkan Penipuan Senilai Rp44 Miliar ke Bareskrim
(Ilustrasi Ekop)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melaporkan kasus dugaan penipuan pengadaan senjata laras panjang dan pistol pada tahun anggaran 2015 senilai Rp44 miliar. Pihak Kemenhub merasa dirugikan lantaran hingga saat ini tidak menerima barang yang disepakati dalam kontrak.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor LP/851/VIII/2016/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2016. Pelaporan itu diwakili mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Tahun Anggaran 2015 Kemenhub Gigih Retnowati.

Gigih melaporkan Direktur Utama PT Jaya Tri Ismaya Dananjaya A Trihardjo sebagai penyedia jasa yang telah memenangi pelelangan pengadaan senjata laras panjang dan pistol Tahun Anggaran 2015. Pengadaan itu dilakukan satuan kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub berdasarkan kontrak Nomor HH.01 Senjata/PFKPLP/XII/2015 Tanggal 10 Desember 2015.

"Dokumen berupa bank garansi (jaminan bank) yang diajukan penyedia jasa adalah palsu yang dipergunakan oleh terlapor untuk melakukan penarikan pembayaran sesuai kontrak," kata Gigih seusai melapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8).

Gigih mengakui, pihaknya sempat memberi kesempatan terlapor untuk memberikan iktikad baik agar masalah ini dapat diatasi. Namun, pihak terlapor dengan sengaja mengabaikan urusan ini.

"Pihak instansi pelapor tidak mendapatkan barang maupun jasa berupa senjata laras panjang dan pistol senilai Rp44 miliar," paparnya. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya