Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara

Lina Herlina
22/8/2016 16:00
Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara
(Antara/Dewi Fajriani)

BUPATI Barru Andi Idris Syukur divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin tambang di Kabupaten Barru, dalam sidang putusa di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam, terdakwa Idris Syukur dinilai bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni, Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan, pasal 3UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Selain itu, Idris Syukur didenda Rp 280 juta. Jumlah ini bertambah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp 250 juta," katanya.

Vonis yang dijatuhkan, sama dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Ahmad Fathoni, 1 Agustus lalu. Saat itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berpendapat, terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.

Jaksa menjelaskan, terdakwa meminta diberi satu mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak Bosowa. Namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi.

Sayangnya dalam sidang tersebut, dari lima orang hakim yang menangani perkara itu, ada dua hakim yang memilih dissenting opinion terhadap hukuman yang diberikan kepada Idris Syukur. Dua hakim tersebut menafsirkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut

Adapun lima majelis hakim tersebut masing-masing Andi Cakra Alam (ketua), Ibrahim Palino, Bonar Harianja, Abdul Razak dan Andi Sukri (anggota).

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Andi Idris Syukur, Alyas Ismail mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. "Kita pikir-pikir dulu. Kita akan diskusikan sebelum mengambil tindakan," ungkap Alyas Ismail usai persidangan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya