KPK Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil

Deny Irwanto/MTVN
22/8/2016 13:49
KPK Tolak Gugatan Praperadilan Kakak Saipul Jamil
(Pedangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu---MI/Arya Manggala)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidyatullah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Senin, 22/8).

Dari pantauan di ruang sidang V, KPK melalui anggota biro hukum, Imam Akbar Wahyu Nuryamto hanya menyerahkan berkas jawaban kepada hakim tunggal Martin Ponto Bidara dan kemudian disetujui oleh pihak pemohon dan dianggap telah dibacakan.

"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," kata Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/8).

Lembaga anti korupsi selaku termohon dalam jawabannya menolak seluruh dalil-dalil dari permohonan Samsul. Menurut Imam, apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh termohon (KPK) adalah sah dan tidak melanggar hukum, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah sah dan tidak melanggar hukum, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah sah," beber Imam.

Setelah penyerahan berkas jawaban dilakukan oleh KPK, hakim Martin Ponto memutuskan sidang akan digelar kembali pada hari Selasa (23/8). Agenda sidang besok akan menghadirkan saksi dari Samsul selaku pemohon.

Kuasa hukum Samsul, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya besok akan menghadirkan beberapa saksi termasuk adik Samsul, Saipul Jamil.

"Ada saksi, Pak Samsul kalau besok Bu Berta (pengacara Saipul Jamil), Pak Kasman (pengacara Saipul Jamil), dan Samsul bisa hadir begitu juga Saipul Jamil. Tapi kita tunggu hari ini. Kalau tidak saksi fakta ada dua atau tiga, saksi ahli satu," jelas Tonin.

Tonin menjelaskan, ada lima permohonan praperadilan yang diajukan istri Samsul, Hafiyah. Di antaranya, menguji terkait sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.

"Pemohon telah merasakan secara langsung kerugian materil dan imateril akibat pelanggaran oleh KPK yang melakukan kewenangan dan kekuasaannya pada saat melakukan OTT," pungkas Tonin.

Sebelumnya KPK menangkap Samsul Hidayatullah dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam sebuah OTT. KPK juga menciduk dua pengacara Saipul Jamil, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Keempatnya ditangkap karena dugaan transaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Suap itu diduga terkait adanya perjanjian perkara Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya