Undang-Undang Sudahi Caleg Kutu Loncat

Erandhi Hutomo Saputra
22/8/2016 07:15
Undang-Undang Sudahi Caleg Kutu Loncat
(MI/Bary Fathahilah)

PEMILU banyak diisi oleh calon anggota legislatif (caleg) 'petualang politik' atau yang hanya mengedepankan popularitas untuk sekadar bisa duduk sebagai wakil rakyat.

Akibatnya, legislasi yang dihasilkan anggota DPR hingga DPRD tidak berkualitas karena minimnya pengalaman dan kompetensi caleg yang lolos.

Anggota Tim Pakar Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu Dhany Syarifudin Nawawi mengemukakan hal itu dalam diskusi bertema Membaca secara kritis sistem pemilu dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Jakarta, kemarin (Minggu, 21/8).

"Pemilu legislatif bagaikan pasar hewan. Artis yang tidak pernah belajar ilmu politik, tidak punya pengalaman di politik, tetapi punya hasrat jadi anggota dewan direspons partai lalu masuk jadi caleg. Ada pula yang sudah dipecat dari satu partai pindah ke partai lain. Ini yang tidak boleh terjadi di Pemilu 2019 nanti," tutur Dhany.

Untuk memangkas caleg-caleg aji mumpung tersebut, caleg akan diwajibkan untuk menjadi kader minimal 1 tahun di parpol yang akan dia gunakan sebagai kendaraan untuk mencalonkan diri. Salah satu buktinya ialah dengan kartu tanda anggota (KTA).

Dhany menambahkan, untuk memastikan KTA tidak dimanipulasi, nantinya petugas verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jeli melihat rekam jejak calon tersebut. Selain itu, dalam pencalonan, parpol didorong memprioritaskan kader inti yang masuk dalam struktur parpol.

Syarat kader minimal 1 tahun tersebut, menurut Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, sekaligus bisa memaksa partai politik untuk lebih serius mendidik kader. Parpol tidak lagi berorientasi untuk mencari orang-orang populer yang mampu mendulang suara, tetapi mulai berpikir untuk mendidik kader agar lolos sebagai anggota dewan.

Buntutnya, kata Veri, kualitas legislasi meningkat. "Aturan satu tahun harus menjadi kader itu tidak hanya untuk menghambat petualang politik, tetapi juga mendorong partai untuk memprioritaskan kader mereka," ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz meragukan syarat kader minimal 1 tahun bisa diandalkan untuk memangkas caleg karbitan.

August menilai lebih baik pemerintah merumuskan aturan agar parpol disiplin ketika merekrut dan mendidik kader untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif. "Ketika merekrut kader, ya harus kader sebenarnya."

Sistem kombinasi
Terkait sistem pemilu, pemerintah mengisyaratkan akan menggunakan sistem kombinasi, yakni tertutup terbatas atau terbuka terbatas. Melalui sistem tersebut, nama caleg tetap ditampilkan dalam surat suara. Keputusan lolos atau tidaknya caleg ditetapkan berdasarkan keputusan partai.

Namun, sistem kombinasi tersebut, menurut Veri, justru tidak relevan. Pemerintah hanya perlu menetapkan syarat caleg harus menjadi kader minimal satu tahun. Itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa caleg yang diusung parpol merupakan kader yang telah didik partai.

Dengan demikian, sistem terbuka untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 tetap lebih relevan. "Dengan ketentuan syarat satu tahun sistem terbuka masih relevan untuk digunakan karena pemilih sudah dihadapkan pada orang-orang terbaik menurut parpol," pungkasnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya