Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI telah berumur 71 tahun, Mahkamah Agung belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Buktinya masih terjadi inefisiensi dalam proses persidangan, pungutan liar, sampai ketertutupan informasi.
Menurut Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (Mappi FHUI) Muhammad Rizaldi, secara internal Mahkamah Agung sudah memiliki instrumen-instrumen kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan publik di pengadilan.
Jika dilihat dari substansinya, instrumen kebijakan tersebut dianggap sebagai suatu terobosan bagi Mahkamah Agung, seperti cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, SK KMA Nomor 1-144 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan SK KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
Mappi FHUI sudah melakukan survei terhadap implementasi pelayanan hukum dan pelayanan publik pada 2014 dan 2016. Survei tersebut bertujuan mengidentifikasi apakah pengadilan telah memberikan hak yang sama dan dengan kualitas yang terbaik terhadap masyarakat dalam mengakses layanan di pengadilan.
"Salah satu permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam administrasi persidangan di pengadilan ialah mengenai jadwal sidang. Pada praktiknya, kami masih menemukan ada pengadilan yang tidak memiliki jadwal sidang (21,43%) dan pengadilan yang tidak memperbarui jadwal sidangnya yaitu 8,93%. Lebih spesifik, di pengadilan negeri yang kami survei, semuanya tidak memiliki jam jadwal sidang," paparnya.
Untuk mengatasi semua itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong MA untuk melakukan reformasi. Hal itu dilakukan juga bersama dengan bantuan Komisi Yudisial, yakni dengan mengawali prosesnya melalui perumusan strategi yang saat ini masih dilakukan ketiga lembaga tersebut.
"(Mendorong reformasi MA) itu masih dalam diskusi yang panjang, masih meminta masukan dari KY. Yang pasti checks and balances tidak terjadi di MA seperti pengawas itu berada di bawah Sekjen MA. Itu perlu dilakukan perubahan (dengan pengawasan di luar struktural MA sehingga bisa independen)." (Cha/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved