Yasonna Kukuh Permudah Remisi

22/8/2016 06:55
Yasonna Kukuh Permudah Remisi
(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM mengisyaratkan tetap akan menghapus syarat harus menjadi justice collaborator bagi narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan remisi kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana itu dan mengancam keluar dari pembahasan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan revisi PP No 99 Tahun 2012, di antaranya menghapus justice collaborator, demi perbaikan sistem pemberian remisi.

Dengan demikian, ketentuan remisi tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak diskriminatif antarsesama narapidana, serta meneguhkan sistem peradilan tindak pidana terpadu secara baik. "Kami menghargai masukan dari KPK," ujar Yasonna kepada <>Media Indonesia saat dihubungi, kemarin (Minggu, 21/8).

Yasonna sepakat harus ada perbedaan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba. Namun, tidak harus dengan membatasi pemberian remisi yang mensyaratkan menjadi justice collaborator.

"Filosofi lembaga pemasyarakatan ialah pembinaan, rehabilitasi, persiapan untuk reintegrasi sosial, hukuman hanya bersifat kehilangan kemerdekaan dan terpidana tetap berhak mendapat remisi," ungkapnya.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang telah mengakui kesalahannya dan bersedia bersaksi di pengadilan untuk membongkar kejahatan yang melibatkan dirinya hingga ke pelaku-pelaku besar.

Yasonna mengklaim usulan revisi PP 99/2012 telah dilakukan dengan matang melalui diskusi kelompok terfokus di seluruh provinsi.

Persoalan diskriminasi yang dikemukakan Yasonna sebetulnya telah diuji. Pada 2013, sejumlah narapidana korupsi melalui kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji materi terhadap PP 99 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung.

PP itu dinilai bertentangan dengan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, MA memutuskan PP 99/2012 tidak menyalahi UU.

KPK telah meneguhkan penolakan penghapusan syarat justice collaborator dengan mengirimkan surat resmi ke Menkum dan HAM. Surat serupa disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita tetap menyatakan sikap kita kalau enggak diterima (permintaan agar syarat justice collaborator tidak dihapus), kita WO (walk out) saja dari pembicaraan itu," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Tambahan penyidik
Komisioner KPK Basaria Panjaitan menyampaikan KPK akan segera mendapatkan suntikan penyidik baru dari kepolisian. Lembaga antirasywah yang dipimpinnya itu tengah terkendala kekuatan membongkar kasus korupsi. Saat ini, KPK hanya memiliki 72 penyidik, jauh di bawah kebutuhan yang mencapai 200 penyidik.

Setelah bertemu dengan Ketua KPK dan membahas kerja sama pemberantasan korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8), Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan siap menyuntikkan penyidik ke KPK.

Seusai bertugas di KPK, para penyidik dari Polri tersebut akan ditempatkan pada posisi penting yang rawan korupsi. "Supaya mereka melakukan perubahan," tegas Tito.(Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya