Dwikewarganegaraan hanya Bikin Runyam

Erandhi Hutomo Saputra
22/8/2016 06:12
Dwikewarganegaraan hanya Bikin Runyam
(Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar---MI/Rommy Pujianto)

WACANA untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dengan mengakomodasi dwikewarganegaraan menimbulkan silang pendapat yang cukup tajam.

Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Negeri Yogyakarta Hifdzil Alim menilai, selain masalah loyalitas dan nasionalisme yang mengancam kedaulatan bangsa, dwikewarganegaraan tak seindah yang dibayangkan.

"Dwikewarganegaraan akan memperumit keadaan dengan menimbulkan masalah teknis yang cukup serius," ujarnya saat dihubungi, kemarin (Minggu, 21/8).

Hifdzil mencontohkan, masalah teknis dwikewarganegaraan bisa muncul dalam tiga hal. Pertama, kata dia, ketika warga negara dengan dwikewarganegaraan membuat penemuan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Itu akan membuat dua negara bisa saling klaim terhadap penemuan tersebut.

Kedua, ketika dua negara sedang terlibat konflik, warga dengan dwikewarganegaraan akan sulit membuat pilihan. "Dwikewarganegaraan itu biasanya diterapkan ketika negara itu sedang berkonflik dengan banyak negara, dia ingin mendapat sumber data dari negara, seperti spionase. Makanya Indonesia menerapkan single nationality," jelasnya.

Ketiga, lanjut Hifdzil, kebijakan itu juga akan menimbulkan masalah hukum yang pelik ketika warga negara dengan dwikewarganegaraan terlibat tindak pidana lintas negara, seperti terorisme. "Hal itu membuat kedua negara akan menolak seseorang tersebut sebagai warga negara mereka."

Presiden Joko Widodo saat menerima ratusan teladan nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8), menyatakan akan memanggil pulang 24-74 profesor dari Indonesia yang berkecimpung di universitas-universitas terkemuka di berbagai belahan dunia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mempertimbangkan revisi UU Kewarganegaraan. Pemerintah ingin menampung WNI berprestasi di luar negeri, tetapi terkendala urusan dwikewarganegaraan (Media Indonesia, 19/8).

Kewarganegaraan khusus
Menurut Hifdzil, jika ingin para diaspora yang berprestasi ikut membangun bangsa, Presiden Jokowi cukup memberikan kewarganegaraan khusus kepada mereka sesuai dengan Pasal 20 UU Kewarganegaraan. "Tidak perlu merevisi UU Kewarganegaraan dengan melegalkan dwikewarganegaraan," tukasnya.

Senada, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah jangan sampai salah langkah dengan mengakomodasi status kewarganegaraan ganda di Indonesia.

Ia mengatakan implikasi revisi beleid jangan sampai memungkinkan orang asing yang tidak mempunyai kaitan historis dengan Indonesia dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia karena aturan kewarganegaraan ganda.

Itu karena sering kali penerapan aturan kewarganegaraan ganda di berbagai negara menjadi celah penyalahgunaan berbagai tindak kejahatan.

"Bahkan kewarganegaraan ganda juga kerap dimanfaatkan untuk menghindari pajak dari negara yang memasang tarif lebih tinggi," kata Hikmahanto.

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan wacana revisi UU itu mestinya untuk mempermudah pihak yang ingin kembali menjadi WNI atau mereka yang masih berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI sepenuhnya.

"Kalau revisi UU ini nantinya dipermudah, bukan jadi dwikewarganegaraan, melainkan mempermudah kalau mereka ingin pulang, mengadopsi kewarganegaraan Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan yang lain. Sekarang ini masih susah," kata Taufiqulhadi yang juga anggota Komisi III DPR saat dihubungi, kemarin.

Saat ini, lanjut dia, revisi UU Kewarganegaraan RI sudah masuk Prolegnas 2015-2019. Memasukkan hal itu dalam Prolegnas Prioritas 2016 mungkin terjadi. "Menurut saya harus dibicarakan sekarang. Toh sebelum kasus Arcandra Tahar (mantan Menteri ESDM), Presiden sudah katakan UU ini harus jadi perhatian," ujarnya.(Kim/Jay/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya