Saatnya Sanksi Tegas bagi Korporasi Korup

(Cah.P-2)
22/8/2016 01:00
Saatnya Sanksi Tegas bagi Korporasi Korup
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

PEMILIK uang dan pemegang kekuasaan yang bersekongkol melakukan pelanggaran sejauh ini belum mendapatkan sanksi setimpal. Di dalam hukum perdata, sanksi bagi korporasi yang melakukan pelanggaran sudah termaktub. Namun, dalam hukum pidana, hal itu belum tersentuh, hanya sebatas pelaku. Padahal, di setiap kesepakatan korup dengan penyelenggara negara, korporasi paling banyak diuntungkan. Kondisi yang dirasa KPK tidak adil itu melahirkan dorongan agar sanksi perdata juga diterapkan pada sanksi pidana kepada seluruh korporasi yang mendapatkan manfaat korupsi. Biasanya, korupsi korporasi didasarkan atas kesepakatan jajaran direksi dengan tujuan mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan bisnis mereka.

Tidak berlebihan jika KPK meminta korporasi diberi sanksi berupa pengembalian seluruh kerugian negara, penjeratan direksi yang terlibat, dan pembekuan izin usaha. Wacana itu merupakan terobosan sejak KPK berdiri pada 2003. Akan tetapi, langkah itu sebenarnya sudah usang karena di negara yang berhasil memberantas korupsi, sanksi korporasi sudah lama diterapkan. Dengan demikian, kejenuhan tak hanya dirasakan penyelenggara negara yang dominan mendapatkan sorotan masyarakat, tetapi juga pelaku usaha agar tidak culas dan curang. Tercatat 142 orang berasal dari korporasi sejak 2014 telah mendekam dalam jeruji besi dari 573 tersangka. Per 30 Juni 2016, KPK menangkap pelaku korupsi yang terdiri atas swasta 14 orang, anggota DPR/DPRD 18 orang, eselon I, II, III 6 orang, dan lain-lain 14 orang.

Itu termasuk kasus yang menyeret mantan anggota DPR Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang disuap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar memberikan proyek infrastruktur yang bernilai Rp3 triliun di Maluku dan Maluku Utara. Kasus itu juga menjerat beberapa wakil rakyat di Senayan yang diduga juga melibatkan Ketua Komisi V dan seluruh anggotanya, kecuali Partai NasDem. Perkara lain yang terbaru ialah perselingkuhan korporasi dengan anggota Komisi III I Putu Sudiartana dengan pengusaha konstruksi sekaligus mantan pendiri Partai Demokrat Sumatra Barat, Yogan Askan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pelaku korupsi seharusnya diberi sanksi sampai hukuman mati atau seumur hidup akibat luasnya dampak tindak pidana luar biasa itu bagi kelangsungan masyarakat umum, seperti halnya kasus narkoba dan terorisme. Namun, sambil itu dirumuskan, KPK ingin memberikan pelajaran dengan memiskinkan korporasi agar pemberantasan korupsi bisa menyelamatkan uang negara dengan pengembalian kerugiannya, tidak sebatas menjerat pelakunya.

Kini pemerintah tak bisa berpangku tangan kepada KPK. Pengawasan mutlak dilakukan kepada seluruh lembaga yang biasa menjadi kamar perselingkuhan korupsi. Korupsi ialah jenis persekongkolan swasta yang disebabkan lemahnya pengawasan dan birokrasi yang berbelit.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya